Jakarta, beritaplus.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi IX belum memberikan persetujuan atas rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
“Sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” ujar Irma dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Nurhadi Kritik Rencana 500 Batalyon: “Ketahanan Bangsa Dimulai dari Perut Rakyat"
Menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Irma menyebutkan, pemerintah memang telah menyiapkan tambahan anggaran Rp10 triliun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp10 triliun lainnya sebagai dana cadangan. Namun, hal itu tidak otomatis bisa dijadikan alasan untuk menaikkan iuran peserta mandiri.
Baca juga: Demo 25 Agustus di DPR RI Ricuh, Massa Bawa Bendera One Piece
“Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih adanya defisit APBN, rencana kenaikan iuran ini memang diarahkan bagi peserta mandiri yang tergolong mampu. Tapi jangan sampai kelompok masyarakat setengah mampu yang justru paling terdampak,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah efisiensi transfer daerah yang berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam membayar iuran warganya. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masih adanya penerima bantuan iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan dan pemberitahuan jelas.
Baca juga: Dari 2000 Hingga 2025: Jejak Kenaikan Tunjangan DPR RI dan Polemik yang Tak Pernah Usai
“Kami mendorong BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan BPS dan Kementerian Sosial untuk memverifikasi data warga miskin secara valid, agar mereka yang berhak tidak kehilangan akses layanan,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Irma menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan strategis seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji secara komprehensif, inklusif, serta mengutamakan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)
Editor : Ida Djumila