Jakarta, Beritaplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 33 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta sebagai verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Pelatihan berlangsung 26–28 Agustus 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pembentukan verifikator penting untuk mencegah praktik penyimpangan dalam proses bisnis pemerintahan. “Calon verifikator ini diharapkan menjadi kepanjangan tangan KPK dalam memperkuat pengawasan internal berbasis integritas,” ujarnya.
Baca juga: KPK Ajak Profesi Penilai Tegakkan Integritas demi Jaga Kepercayaan Publik
Kepala Satgas Akademi Integritas KPK, Swasti Putri Mahatmi, menegaskan sinergi pencegahan tidak cukup berhenti di regulasi, tetapi harus terimplementasi dalam tata kelola sehari-hari. Menurutnya, penerapan PANCEK diharapkan melahirkan agen perubahan di DJBC yang mampu mendorong budaya kerja transparan dan akuntabel.
Baca juga: KPK Bongkar “Harta Tersembunyi” Noel: Alphard hingga Ponsel di Plafon
Kepala Kanwil DJBC DKI Jakarta, Ahmad Rofiq, menyatakan komitmennya mendukung agenda antikorupsi KPK. “PANCEK menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses bisnis di Bea Cukai berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Baca juga: KPK Teliti Rangkap Jabatan ASN di BUMN, Soroti Risiko Benturan Kepentingan
Pelatihan ini juga diharapkan menambah jumlah verifikator kompeten di DJBC, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kepabeanan dan cukai.(*)
Editor : Redaksi