Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
Ponorogo, beritaplus.id | Nama Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo dua periode, tengah menjadi sorotan publik usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025) malam. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sebelum peristiwa itu, Sugiri dikenal sebagai sosok politisi yang cukup populer di wilayah Mataraman. Berikut rekam jejak dan laporan harta kekayaannya berdasarkan data resmi dan catatan publik.
Sugiri Sancoko lahir pada 26 Februari 1971 di Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Gelangkulon, melanjutkan ke SMP Negeri Badegan, dan kemudian ke SMK Negeri 1 Jenangan.
Pendidikan tingginya diperoleh dari Universitas Tritunggal Surabaya (S1 Ekonomi) dan Universitas Dr. Soetomo Surabaya (S2).
Sebelum menjabat sebagai bupati, Sugiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009–2014. Ia pertama kali maju dalam Pilkada Ponorogo tahun 2015 namun kalah, kemudian berhasil memenangkan Pilkada 2020 bersama wakilnya, Lisdyarita, dan resmi dilantik pada 26 Februari 2021.
Pada 2024, Sugiri kembali mencatat sejarah sebagai bupati pertama yang menjabat dua periode berturut-turut di Ponorogo setelah memenangkan Pilkada berikutnya.
Dalam masa kepemimpinannya, Sugiri dikenal dengan berbagai program pembangunan daerah, termasuk pembangunan ikon Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo. Ia juga sempat menuai kontroversi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, namun kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah ke situs e-LHKPN KPK per 14 Maret 2024, Sugiri Sancoko melaporkan kekayaan sebesar Rp 6,19 miliar.
Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan: Rp 5,57 miliar
Mencakup sejumlah properti di Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, serta beberapa tanah warisan di Ponorogo.
Alat Transportasi dan Mesin: Rp 160 juta
Mobil Toyota Alphard 2006 senilai Rp 130 juta
Motor Vespa Primavera 2018 senilai Rp 30 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 200,2 juta.
Kas dan Setara Kas: Rp 262,7 juta.
Hutang: Nihil
Sehingga total keseluruhan kekayaannya mencapai Rp 6.195.401.253.
Laporan tahun 2025 yang termuat di situs KPK menunjukkan nilai kekayaan Sugiri sedikit meningkat menjadi sekitar Rp 6,35 miliar, dengan kepemilikan 9 bidang tanah di beberapa daerah Jawa Timur.
Kepemilikan aset yang cukup besar, terutama di bidang tanah dan bangunan, menjadi perhatian publik mengingat posisinya sebagai kepala daerah. OTT KPK yang menjeratnya kini menambah dimensi baru dalam rekam jejak politik Sugiri Sancoko — dari politisi daerah hingga menjadi pusat pemberitaan nasional.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi pejabat publik.(*)
Editor : Redaksi