Pasuruan, beritaplus.id | Pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu penyidik Polres Pasuruan terus bergulir. Bahkan, pihak pelapor 'tantang' Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melanjutkan kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu untuk diproses sampai ke persidangan.
"Kita minta polisi (Polres Pasuruan) melanjutkan kasus ini. Apalagi Pak Kapolres pernah mengeluarkan stetmen ke media akan memproses kembali," kata Elisa Andarwati, pengacara Wiwik Tri Haryati selaku pelapor usai diperiksa Propam Polres Pasuruan, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Keluarga Siswi Korban Dihamili Pacar Asal Kepulungan, Menanti Kinerja Polisi Menangkap Pelaku
Elisa menduga, penyidik berenisial Briptu F yang menangani kasus tersebut tidak profesional dan melanggar kode etik profesi. "Ada indikasi penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini," ujar dia.
Awalnya, cerita dia, pihaknya melaporkan F penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim. Namun, oleh Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Pasuruan. "Sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Kami sudah diperiksa oleh pihak Propam Polres Pasuruan," sebutnya.
Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam. Elisa datang bersama kliennya dan memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik Propam. "Mudah-mudahan semangat Polri untuk melakukan reformasi internal dan bersih-bersih anggota nakal benar-benar bisa diwujudkan, bukan hanya jargon," ucap Elisa.
Menurut Elisa, dugaan pelanggaran kode etik itu berawal dari penanganan laporan Wiwik Tri Haryati terhadap sebuah media online yang diduga memberitakan tuduhan tidak berdasar. Namun, dalam prosesnya, penyidik disebut tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
"Tidak ada surat panggilan, tidak ada SP2HP, bahkan ada dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap klien saya," tegas Elisa.
Baca juga: Terpikat Rayuan Maut Tetangga. Siswi Kelas 11 Digagahi Pacarnya, Kini Hamil 4 Bulan
Atas dasar itu, ia melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Jatim, sekaligus melayangkan surat keberatan atas penghentian perkara yang dikirim ke Polres Pasuruan sejak 6 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum dari pihak Polres.
"Dulu Pak Kapolres bilang akan membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru. Nah, sekarang sudah ada putusan dari Dewan Pers yang bisa menjadi bukti baru. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut. Jadi, janji Kapolres itu hanya omon-omon," ujar Elisa dengan nada kecewa.
Ia menilai, janji Kapolres untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Baca juga: Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja
"Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kalau aparat yang salah tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya? Saya harap penyidik yang terbukti melanggar kode etik diberi sanksi seberat-beratnya dan setimpal," tegasnya.
Elisa berharap, Kapolres Pasuruan bisa bersikap arif dan bijak dalam memutuskan perkara ini, serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor. "Kalau anggota salah, ya harus dihukum. Jangan hanya karena satu oknum, kepercayaan masyarakat pada Polri jadi rusak," tutupnya.
Sementara itu, Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025) menyatakan akan kros-cek perkembangan kasus tersebut. "Iya coba nanti tak tanyakan ke penyidik sampai dimana perkembangan kasus tersebut," singkatnya. (dik)
Editor : Ida Djumila