Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbuk) dari 138 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah). Aksi simbolis digelar dihalaman depan korps Adhiyaksa, Selasa (18/11/2025). Dihadiri seluruh jajaran Forkompinda setempat.
Kajari Kabupaten Pasuruan,Teguh Ananta menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. "Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming terlibat dalam peredaran narkoba. Ancaman hukumannya sangat tinggi, dengan minimal 4 tahun penjara,"tegasnya.
Baca juga: Kejari Mulai Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDI P yang Menyeret Oknum DPC
Kajari Kabupaten Pasuruan menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar ritual. "Ini adalah pesan tegas bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan," ujar Teguh.
Ia pun berpesan kepada masyarakat pentingannya kewaspadaan masyarakat. "Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming terlibat dalam peredaran narkoba. Ancaman hukumannya sangat tinggi, dengan minimal 4 tahun penjara," pesan Kajari.a
Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan sampai Kegiatan Fiktif. Dikasus Anggaran Banpol PDI P Kabupaten Pasuruan
Menanggapi pemusnahaan barbuk. Bupati Pasuruan H.M.Rusdi Sutejo menyatakan komitmen Pemkab untuk berkolaborasi dengan APH dalam penegakan hukum. "Kami mendukung penuh penegakan hukum di Pasuruan. Dan kami siap berkolaborasi dengan Kejaksaan, Polres, pengadilan, hingga Bea Cukai," kata Rusdi.
Sisi lain, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan ini menyoroti bahaya rokok ilegal. "Kami terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rokok legal yang ada,"pungkasnya.
Baca juga: Pengurus PAC PDI P Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Banpol Tahun Anggaran 2022-2024 ke Kejari
Berikut ini barbuk yang dimusnahkan dari 138 perkara pidana :
543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 830 botol miras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan puluhan barang bukti pendukung seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektronik, dan 92 unit alat hisap narkoba. (dik)
Editor : Ida Djumila