Pasuruan, beritaplus.id | Warung kopi (warkop) plus karaoke di wilayah Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan kembali buka. Setelah, petugas gabungan melakukan penutupan paksa pada 1 Desember 2025 lalu. Penutupan ini, dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan adanya laporan warga terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) dan pratik prostitusi terselubung dilokasi tersebut. Sejak awalnya, warga bersama pemerintah desa (Pemdes) menolak keras keberadaan warkop plus-plus yang ada diwilayahnya.
"Dari awal warga menolak adanya tempat hiburan jenis warkop plus -plus diwilayah Nogosari," kata Mulyanto BPD Desa Nogosari, pada awak media, Minggu (7/12/20250.
Baca juga: Legislator Setujui Warkop Plus Karaoke di Nogosari Tutup Permanen. Lalu, Sikap Mas Bupati ?
Ia menilai, keberadaan warkop plus jadi biang keributan. Untuk itu warga bersama pemdes Nogosari tidak menyetujui wilayahnya ada tempat hiburan malam. Hasil rapat bersama warga, pemdes, pihak kecamatan dan pengacara warkop dikantor Kecamatan Pandaan telah disepakati petutupan sementara sampai ada penyelesaian dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo.
"Dan dituangkan dalam berita acara notulen dan ditandatangani bersama," imbuhnya.
Selain itu, karangtaruna, warga bersama Pemdes Nogosari menyurati Bupati Pasuruan. Intinya surat, warga keberatan adnya kegiatan warkop berbasis karaoke yang beroperasi di wilayah Nogosari.
Warga menduga, warkop plus menyediakan miras dan LC. "Pemilik atau pengusaha warkop di wilayah Nogosari kebanyakan orang luar, bukan orang sini (warga Nogosari)," ungkapnya.
Ia menyebut, setelah memiliki izin OSS pemilik usaha warkop terkesan ngawur melakukan aktifitas hiburan malam. Belum lama ini terjadi tawuran kawanan pemuda dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di area ruko Meiko.
Seorang pemuda diduga menjadi korban. Kejadian langsung viral di sosial media (Sosmed). Mulyanto berharap, Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo mendengar aspirasi dan aduan warga Desa Nogosari. "Kami minta Bupati Pasuruan segera menyelesaikan persoalan ini. Sebelum terjadi kejadian serupa," harapannya.
Tempat lain, Kasiman, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung penuh penutupan warung kopi (Warkop) plus karaoke di lingkungan Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Menurut Kasiman, penutupan yang dilakukan petugas gabungan sudah sesuai regulasi.
Baca juga: Jadi Tempat Maksiat. Warkop plus Karaoke di Nogosari Diobrak-Abarik Petugas Gabungan
"Kalau ada pihak-pihak yang tidak terima penutupan tempat hiburan (warkop plus karaoke) hal yang wajar," kata Kasiman, Sabtu (6/12/2025).
Politisi Gerindra ini mengingatkan kembali, sejak awal warga Desa Nogosari tidak menghendaki keberadaan warkop plus di wilayahnya. "Dulu sempat di sweeping warga. Sempat terjadi ketegangan antara warna dengan pemilik usaha warkop. Namun akhirnya mereka pun tutup sendiri," ujarnya.
Ia mengapresiasi sikap tegas petugas gabungan dalam melakukan penutupan warkop plus di Nogosari beberapa waktu lalu. Dirinya mengaku kerap mendapat keluhan dari warga soal warkop plus karaoke di lingkungannya. "Sejumlah warga desa Nogosari mengaku resah serta risih lingkungan desa dibuat tempat hiburan malam sejenis warkop yang ada LC-nya," tambahnya.
Baca juga: Warga Nogosari Tuding APH "Impoten", Penutupan Warkop Plus Karaoke
Politisi asal Dapil VI pun menyarankan, pihak-pihak yang kurang legowo membuat surat audensi ke komisi-nya. "Alangka elok dan profesional jika pihak-pihak yang tidak setuju penutupan warkop di wilayah Nogosari melakukan audensi ke dewan," saran dia.
"Silahkan kalau mau mengajukan audensi. Kami siap menerima dengan hati riang gembira. Diforum itu akan kita cari benang kusutnya," pungkasnya.
Sesuai surat yang dibuat Pemdes Nogosari Nomer : 005/107/424.311.2.08/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Penutupan warkop berbasis karaoke di Desa Nogosari. Dan berita acara mediasi dan klarifikasi perizinan tempat hiburan malam Meiko ditanda tangani muspika setempat. Pada poin 2 menyebutkan, bawah usaha cafe karaoke ditutup mulai tanggal 1 Desember 2025 hingga dikeluarkannya keputusan Bupati perihal kegiatan usaha di Meiko. (dik)
Editor : Redaksi