Bupati Sampang Dipanggil Kejari sebagai Pelapor Dugaan Korupsi Pajak RSUD RSMZ Rp3,3 Miliar

beritaplus.id

SAMPANG, Beritaplus.id — Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (16/12/2025).

Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Sampang itu sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan dana pajak senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.

Baca juga: GAIB Sampang Kepung Kejari, Tuntut Ketegasan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar di RSMZ

Bupati yang akrab disapa Aba Idi tersebut menegaskan bahwa pemanggilan kali ini tidak hanya sebatas memberikan keterangan tambahan, tetapi juga untuk memastikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah dilaporkannya sejak beberapa waktu lalu.

“Sebagai pelapor, saya tentu ingin ada kejelasan. Kasus ini jangan sampai berlarut-larut karena bisa menimbulkan persepsi dan opini negatif di tengah masyarakat,” ujar Aba Idi kepada awak media usai memenuhi panggilan Kejari.

Menurutnya, dugaan penggelapan pajak tersebut menyangkut keuangan negara sekaligus sektor pelayanan kesehatan publik. Karena itu, ia meminta agar proses penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.

Aba Idi juga menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang tegas apabila alat bukti telah dinyatakan cukup. Ia berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Tiga Tahun Beruntun, Kabupaten Sampang Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di IGA 2025

“Kalau memang bukti sudah cukup, saya berharap segera ada tindakan. Ini penting agar tidak muncul spekulasi liar yang justru merugikan semua pihak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aba Idi mengungkapkan bahwa pihak Kejari Sampang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan yang disampaikannya. Namun, ia juga secara terbuka mempertanyakan perkembangan dan progres penyelidikan perkara tersebut.

“Kejari mempertanyakan ke saya sebagai pelapor, dan saya juga mempertanyakan kembali sejauh mana prosesnya. Ini bukan intervensi, tapi bentuk kontrol moral agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.

Baca juga: Kejari Sampang Akhiri 2025 dengan Capaian Kinerja Optimal di Semua Bidang

Meski demikian, Aba Idi menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Sampang, dengan harapan tetap bekerja secara independen dan profesional.

“Yang terpenting hukum harus ditegakkan. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi bola liar yang digiring ke arah opini-opini negatif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemanggilan Bupati Sampang maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan Tipikor dana pajak di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang,"(fen)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru