DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari

Reporter : Parman
Petugas DLH Gresik sidak gudang penimbunan limbah B3

GRESIK, BeritaPlus.id - Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik didukung oleh aparat Kepolisian dari Polsek Cerme menggrebek lokasi yang diduga tempat penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Penggrebekan dilakukan pada Senin siang, 29 Desember 2025.

Seorang warga Desa Banjarsari mengungkapkan, penggrebekan dilakukan sebagai tindaklanjut dari pengaduan warga atas pencemaran lingkungan yang bersumber dari gudang limbah tersebut. Karena dampak dari pencemaran tersebut, tanaman pertanian dan ikan di tambak banyak yang mati.

Baca juga: Polres Gresik Didesak Tangkap Pencemar Limbah B3 di Tambak Warga Desa Banjarsari

 “Kami sudah mengimbau agar pengelola limbah bernama Yadi menutup kegiatan pengolahan limbah di wilayah kami. Tapi tidak direken (dihiraukan). Aktivitas pengolahan kadang malam. Jika siang sepi,” kata warga Desa Banjarsari berinisial K melalui keterangannya kepada Lintasperkoro pada Senin, 29 Desember 2025.

Kata dia, dampak pengolahan limbah di Desa Banjarsari menyebabkan pencemaran tidak hanya wilayah sekitar gudang. Cairan limbah B3 yang terbawa air hujan kemudian mengalir ke parit dan masuk ke area persawahan dan tambak. Limbah yang diolah di gudang di Desa Banjarsari didatangkan dari salah satu pabrik di wilayah Kabupaten Lamongan.

Baca juga: GP3H Kutuk Keras Aksi Buang Limbah B3 ke Bekas Galian Tambang di Sumber Banteng

Terkait keberadaan gudang pengolahan limbah B3 di Desa Banjarsari, Lintasperkoro pernah memberitakannya. Lokasi gudang pengolahan limbah berada di dekat Perumahan CSR Petrokimia Gresik atau dekat pasar ikan Desa Banjarsari. Di dalam gudang yang sebagian ditutupi dengan seng. Di dalamnya terdapat beberapa drum berisi oli bekas. Ada lagi beberapa tangki kempu kapasitas 1000 liter.

Redaksi Lintasperkoro menghampiri gudang tersebut berdasarkan atas aduan petambak yang ikan-ikannya mati terdampak limbah B3 pada Kamis, 4 Desember 2025. Saat tiba di sekitar lokasi penimbunan limbah B3, bau menyengat tercium. Tanah di sekitar lokasi juga menghitam akibat ceceran limbah.

Baca juga: Direktur PT Suryanusa Abadi Divonis Pidana 6 Bulan Penjara

Di samping gudang, terdapat parit yang airnya tercemar limbah B3 dari gudang tersebut. Tidak ada orang. Yang ada hanya bekas pakaian pekerja yang digantung.

Jenis limbah yang diolah ialah limbah bekas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), oli bekas, dan limbah dari PT BMI Lamongan. Pengelola ialah Yadi, warga Kabupaten Lamongan. (*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru