Jombang - beritaplus.id | Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah dinyatakan lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya administrasi.
Hal itu diduga terjadi di SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto, Kabupaten Jombang. Seorang alumni berinisial Rd, warga Desa Jogoroto, mengaku belum menerima ijazahnya meski telah lulus sejak tahun 2023. Akibatnya, Rd kesulitan melamar pekerjaan karena ijazah menjadi syarat utama dalam proses rekrutmen.
Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto, Moh. Rofi’i, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihak sekolah belum dapat menyerahkan ijazah tersebut sebelum kewajiban administrasi diselesaikan.
“Setelah kita rapatkan bersama dewan guru, mohon maaf ijazah Rd tidak bisa kami berikan kalau belum melunasi tunggakan-tunggakan biaya sekolah tersebut,” ujar Moh. Rofi’i, Senin (19/1).
Menurut keterangan pihak sekolah, jumlah tunggakan yang disebut harus dilunasi oleh Rd mencapai Rp 5.445.000. Jika pembayaran belum dipenuhi, ijazah disebut masih akan tetap berada di pihak sekolah.
Padahal, kebijakan penahanan ijazah karena persoalan keuangan dilarang. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ijazah sendiri merupakan dokumen pribadi dan bukti kelulusan yang melekat pada hak peserta didik, sehingga penahanannya dapat berdampak langsung pada akses lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, Rd masih berharap ijazahnya dapat diserahkan tanpa syarat, sementara masyarakat meminta agar pihak terkait melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ajr)
Editor : Redaksi