Pasuruan, beritaplus.id | Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial AAU ini diduga melanggar etika dan moral. Sebelumnya, politisi muda asal Dapil V dilaporkan seorang perempuan bernama Isabela asal Dukuh Kupang, Kota Surabaya atas dugaan penganiayaan.
"Hari ini AAU resmi kita adukan ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan terkait dugaan pelanggaran etika dan moral," kata Hanan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA), Selasa (27/1/2026).
Baca juga: BK DPRD Kab. Pasuruan Tunggu Laporan Resmi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Menyeret AAU
Ia menilai, tindakkan AAU mencoreng marwah lembaga wakil rakyat (DPRD Kab. Pasuruan). Ironisnya, lawan cek-cok oknum dewan tersebut seorang perempuan yang terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan. "Jika peristiwa itu benar maka BK DPRD Kabupaten Pasuruan harus segera memberikan sanksi berat ke AAU," tegasnya.
Pernyataan sama juga dikatakan Lujeng Sudarto koordinator ALDERA. Menurut Lujeng, BK DPRD Kabupaten Pasuruan harus segera melakukan audit etika dan moral kepada yang bersangkutan. Yang itu diperlukan untuk menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga perwakilian rakyat. "BK sebagai alat kelengkaapan dewan yang bertanggung jawab mengamati, mengevaluasi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kab. Pasuruan Terima Kunjungan Silaturahmi kapolres Baru Memperkuat Sinergi Kamtibmas
Tujuan melakukan audit etika, lanjut Lujeng, untuk meningkatkan integritas anggota dewan, merespon krisis moral dan memastikan anggota DPRD bertindak profesionalisme, moralitas. Ia menyarankan, pihak pelapor juga mengadukan yang dialami ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Berdasarkan laporan polisi itu, pihak pelapor bisa membuat laporan lagi ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan," imbuhnya.
Baca juga: Komisi IV Tindaklanjuti Lambatnya Penanganan di RS Asih Abyakta Berujung Kematian Pasien
Lujeng mendesak, BK DPRD Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan melakukan klarifikasi ke pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, A Wasik Rahman Hamzah menyatakan akan menindaklanjuti, jika ada laporan atau aduan soal kasus tersebut. Namun, pihaknya mengedepakan asas praduga tak bersalah. (dik)
Editor : Redaksi