Perkara Gugatan Pengadaan Kendaraan MBG, Berakhir Damai Melalui Mediasi

Reporter : Didik Nurhadi
Hakim Mediator PN Pasuruan Bagus Sujatmiko saat melakukan mediasi bersama para pihak yang berperkara di rumah Penggugat  

Pasuruan, beritaplus.id | Gugatan perdata yang dilayangkan Anjar Supriyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, akhirnya membuahkan hasil melalui mediasi dilakukan Hakim Mediator PN setempat, Jumat (30/1/2026). Sengketa pengadaan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Psr berakhir di luar persidangan.

Dalam perkara tersebut, Anjar Supriyanto bertindak sebagai Penggugat yang memesan empat unit kendaraan operasional produk Wuling, masing-masing terdiri dari dua unit mobil pick up, satu unit mobil Brinvan, dan satu unit mobil Alves untuk mendukung operasional Program MBG. Dalam proses administrasi pemesanan kendaraan, Penggugat melibatkan Saudari Nanik Legiwati selaku pengurus MBG Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Akan Ajukan Saksi Ahli Grafologi di Perkara Penggelapan Mobil

Pelibatan tersebut ditegaskan semata-mata untuk mempermudah proses administrasi, tanpa pernah mengalihkan kedudukan hukum Penggugat sebagai pihak pemesan maupun pihak yang dirugikan.

"Para tergugat sebelum menyanggupi pengadaan kendaraan dengan sistem cash tempo dan menjanjikan pengiriman unit pada akhir November 2025. Dengan pembayaran berupa uang SPK, uang muka (DP), biaya administrasi, serta biaya penggantian kaca film dengan total keseluruhan sebesar Rp46.900.000,00," ujar Anjar pada awak media usai melakukan mediasi.

Namun hingga Desember 2025, kendaraan tidak diterima sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Bahkan, unit yang sempat dikirim dinilai tidak sesuai pesanan dan kemudian ditarik kembali oleh Para Tergugat. "Somasi pertama tanggal 17 Desember 2025, dan Somasi Kedua pada 19 Desember 2025, namun tidak memperoleh penyelesaian," tambahnya.

Baca juga: Polres Pasuruan Kota Keok Praperadilan. Disebut Tidak Profesional

Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan adanya transfer dana sebesar Rp 40 juta kepada pihak ketiga yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat, serta tidak pernah diterima oleh Penggugat, sehingga dinilai tidak menghapus kewajiban Para Tergugat.

Dalam proses persidangan, para pihak kemudian sepakat menempuh jalur mediasi Bagus Sujadmiko selaku Hakim Mediator PN Pasuruan Kota. Melalui proses mediasi tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian. "Alkamdulillah semua pihak yang berperkara sepakat menempuh jalur damai," tutur Hakim Mediator ini.

Ia pun mengapresiasi langkah Penggugat yang memilih perkara tersebut diselesaikan lawat meja hijau atau pengadilan. "Hari ini para pihak yang berperkara sepakat berdamai dengan membubuhkan tanda-tangan. Selanjutkan akte perdamaian akan dibuatkan," jelasnya.

Hakim Mediator PN Pasuruan Kot berharap, kedepan para pihak berperkara berkomitmen pada kesepakatan yang dibuat bersama. Artinya, kesepakatan yang dibuat bersama harus benar-benar dijalankan. Agar tidak terjadi gugatan lagi. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru