Oknum Dewan Jadi "Bang Jago" di Jalanan. Dipanggil BK, Belum Diberi Saksi

Reporter : Didik Nurhadi
Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan - beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyatakan telah perintahkan Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan ringan diduga dilakukan oknum anggota dewan berenisial AAU. 

"Sudah dipanggil BK dan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (AAU)," kata Lek Sul sapaanya. 

Baca juga: Jembatan Ambrol, Anggota Kodim Ponorogo dan Masyarakat Buat Jembatan Darurat

Dari hasil klarifikasi itu, ungkap Lek Sul, telah diakui semua oleh AAU. Artinya, AAU mengakui, peristiwa cek-cok dengan pengendara lain berujung dugaan penganiayaan ringan memang dirinya. "Informasi terkini laporan yang dibuat korban ke polisi telah dicabut. Kedua pihak telah sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai," jelasnya. 

Baca juga: Forum Evaluasi RSMZ, Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Disingung sanksi apa yang akan diterima AAU,?. "Itu bukan menjadi kewenangan saya tapi BK. Ada beberapa sanksi bagi anggota dewan yang terlibat pelanggaran etik mulai dari pelanggaran ringan, sedang dan berat," terangnya. 

Lebih gamblang, ia menjelaskan, ada tiga sanksi pelanggaran etika bagi oknum dewan melanggar kode etika. BK DPRD berwenang memberikan sanksi berdasarkan berat pelanggarannya.

Baca juga: Imam Saifudin Buka Zapo Competition 2026 SMPN 1 Ponorogo Waktunya Unjuk Bakat dan Prestasi

Seperti diketahui, AAU politisi muda asal PPP berangkat dapil V diduga melakukan pelanggaran etika melakukan dugaan penganiayaan ringan sesama pengendara saat di jalan raya di kawasan Kota Surabaya saat melakukan kunjungan kerjar (Kunker). Anggota dewan dari fraksi gabungan ini juga diadukan sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA) ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru