Surabaya, beritaplus.id – Persidangan perkara sengketa tanah dengan nomor 1215/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek yang dipersengketakan para pihak, Jumat, (13/3/2026).
Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim dengan meninjau langsung lokasi objek sengketa bersama Panitera Pengganti, para pihak berperkara, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
Agenda ini bertujuan untuk memastikan kondisi riil objek sengketa di lapangan, termasuk letak, batas-batas tanah, serta kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Kuasa hukum Tergugat III, Efianto, menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa.
“Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, menurut kami justru semakin memperjelas objek sengketa. Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi di lapangan sehingga fakta-fakta perkara menjadi terang,” ujar Efianto.
Menurutnya, berdasarkan kondisi yang terlihat di lokasi, objek sengketa saat ini berada dalam penguasaan kliennya yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli beritikad baik karena memperoleh objek tersebut melalui mekanisme transaksi yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat sempat terjadi dinamika di lapangan. Pihak Penggugat disebut mengalami kesulitan dalam menunjukkan secara tegas lokasi maupun batas-batas objek sengketa sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
Situasi tersebut sempat memicu perdebatan di lokasi pemeriksaan.
Kondisi ini membuat pihak Tergugat tidak bersedia menunjukkan batas maupun objek yang dimaksud, dengan pertimbangan bahwa penunjukan lokasi seharusnya didasarkan pada kejelasan dalil serta bukti yang diajukan dalam persidangan.
Perdebatan berlangsung singkat di hadapan Majelis Hakim sebelum akhirnya situasi kembali kondusif dan pemeriksaan dilanjutkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Efianto juga menilai gugatan yang diajukan Penggugat tidak tepat diarahkan kepada Tergugat III karena tidak terdapat hubungan hukum antara Penggugat dengan kliennya.
“Klien kami tidak pernah mengenal Penggugat, tidak pernah melakukan transaksi dengan Penggugat, dan tidak pernah menerima uang apa pun dari Penggugat terkait objek tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan hukum dalam transaksi sebelumnya, maka seharusnya diselesaikan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum secara langsung.
Efianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan maupun kondisi riil di lapangan.
Perkara perdata nomor 1215/Pdt.G/2025/PN Sby saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak pada 1 April 2026, sebelum Majelis Hakim melanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara perdata.(syd)
Editor : Redaksi