Polres Madiun Amankan DE Pelaku Tabrak Lari

beritaplus.id
DE saat di BAP anggota Polres Madiun

Madiun - beritaplus.id | Satlantas Polres Madiun kembali berhasil mengamankan seorang pengendara yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun.

Pelaku diamankan dengan tuduhan tabrak lari. Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi antara kendaraan R4 Pick-Up warna hitam No Pol belum diketahui dikemudikan seseorang yang belum saat itu juga belum diketahui identitasnya yang bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Smash nopol AE 2545 GJ yang dikemudikan oleh saudara DE.

“Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu piket Laka menerima laporan dari Pos Lantas 906 Bagi bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB telah terjadi laka lantas tabrak lari, TKP di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun. Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP,” kata Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji saat ditemui di Mapolres Madiun, Kamis (21/1/2021).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan didapat informasi dari para saksi yang saat itu berada di TKP.

“Hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB anggota Unit Laka Satlantas Polres Madiun telah berhasil menemukan pengemudi yang berinisial SP dan kendaraan R4 Pick-Up Warna hitam merek Mitsubishi yang diketahui berplat nomor AE -8285-GB, sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan oleh saksi dan dikuatkan dengan adanya berkas bercak darah di Borem ban depan sebelah kanan kendaraan tersebut” jelas Ari.

Hanya saja lanjutnya, saat terjadi peristiwa itu pengendara tidak berupaya menolong korban maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Kepolisian terdekat.

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia ditempat.

“Pelaku kita amankan ditempat kerjanya, semula memang mengaku tidak merasa bahwa dirinya telah menabrak motor korban. Namun setelah ditunjukkan bukti dan fakta di lapangan, akhirnya pelaku mengakuinya,” ungkap Ari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah). (Mrt/den)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru