Pasuruan, beritaplus.id |
Gedung olah raga Glamour Sports Center terletak di Jalan Sedap Malam Mlaten, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diduga tabrak Tata Ruang. Ironinya lagi, gedung olah raga milik KS warga Kota Surabaya diduga belum kantongi perizinan dari dinas terkait.
Meski pelarangan pembangunan di kawasan hijau atau lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang. Namun dilapangan masih ada ditemukan bangunan yang masih melanggar.
Informasi yang berhasil digali beritaplus.id, Sabtu (9/5/2026) menyebut gedung olah raga Glamour Sport Center Mlaten (GSCM) berdiri tiga tahun lalu. "Lahan itu persawahan dan disewa oleh warga Surabaya. Lalu oleh penyewa dibangun gedung olah raga," ungkap seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (9/5/2026).
Lahan yang disewa KS ini seluas 1.350 M2. Tercantum dalam Hak Milik Adat dengan Persil Nomor 11, Kelas S II. "Lebih jelasnya soal bangunan olah raga silahkan konfirmasi langsung ke Kades atau Camat Pandaan," sarannya.
Lain tempat, Timbul Wijoyo Camat Pandaan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsAPP menyarankan. "Cek saja ke tata ruang tata ruangnya apakah lahan yang dibangun Glamour Sports Center sesuai keperuntukannya atau tidak. Terkait sanksi bukan menjadi kewenangan camat," singkat Timbul.
Perlu diketahui, UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengatur peleindungan lahan sawah agar tidak dialihfungsikan. Lalu, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan bawah pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja (jo. UU 41/2009) mengatur pengetatan alih fungsi lahan pertanian.
Pelarangan pembangunan di kawasan hijau atau lahan pertanian sendiri diatur secara ketat untuk melindungi ekosistem, menjaga ketahanan pangan, dan mengendalikan tata ruang. Zona hijau umumnya difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi pemukiman atau bangunan permanen lainnya. (dik)
Editor : Redaksi