Apoteker Ponorogo Tolak Aturan Baru BPOM: “Pengawasan Obat Tidak Bisa Disederhanakan

Reporter : Bayu

Ponorogo, beritaplus.id | Gelombang penolakan terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mulai bermunculan dari kalangan profesi kesehatan. 

Kali ini, penolakan tegas datang dari Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kabupaten Ponorogo yang menilai aturan tersebut berpotensi melemahkan sistem pengawasan obat di Indonesia.

Melalui poster pernyataan sikap yang beredar luas di media sosial, PC IAI Ponorogo menegaskan penolakannya terhadap pemberlakuan aturan tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain.

Dalam poster tersebut tertulis pesan kuat:
“Apoteker berperan penuh dalam pengelolaan obat. Mari wujudkan penggunaan obat yang aman dan bertanggung jawab.”

Pernyataan itu menjadi simbol keresahan para apoteker terhadap regulasi yang dinilai membuka celah lemahnya pengawasan obat di lapangan.

Menurut sejumlah praktisi kefarmasian, pengelolaan obat bukan sekadar urusan distribusi barang medis, melainkan menyangkut keselamatan nyawa manusia. Obat yang salah penyimpanan, salah penanganan, atau diserahkan tanpa pengawasan tenaga kompeten dapat menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat.

Para apoteker khawatir aturan baru tersebut justru mengaburkan peran profesional apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan. 

Jika pengawasan obat dilonggarkan atau dapat dilakukan tanpa keterlibatan penuh tenaga kefarmasian, maka risiko penyalahgunaan obat, peredaran obat tidak sesuai standar, hingga meningkatnya penggunaan obat secara tidak rasional dikhawatirkan akan semakin besar.

"Obat bukan barang dagangan biasa. Ada ilmu, ada standar keamanan, ada tanggung jawab profesi di dalamnya,” ungkap salah satu apoteker di Ponorogo yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Keresahan ini juga mendapat perhatian masyarakat. Di tengah maraknya kasus obat ilegal, penyalahgunaan antibiotik, hingga peredaran obat tanpa izin, masyarakat justru berharap pengawasan diperketat, bukan dipermudah.

Pengamat kesehatan menilai polemik ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Regulasi yang berkaitan dengan obat seharusnya mengutamakan aspek keselamatan pasien, bukan semata efisiensi administratif.

Jika pengawasan melemah, yang paling berisiko bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi masyarakat luas sebagai pengguna obat.

PC IAI Ponorogo pun mengajak seluruh elemen masyarakat memahami pentingnya peran apoteker dalam menjaga keamanan penggunaan obat. 

Mereka berharap pemerintah dan BPOM membuka ruang dialog bersama organisasi profesi sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

Di media sosial, poster penolakan tersebut mulai dibagikan luas dan memicu diskusi publik. Banyak warganet menyatakan dukungannya terhadap upaya mempertahankan standar pengawasan obat demi keselamatan pasien.

Bagi para apoteker, persoalan ini bukan sekadar mempertahankan kewenangan profesi. Lebih dari itu, ini adalah soal menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan obat yang aman, bermutu, dan digunakan secara benar.(aw)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru