Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, 8 TKP Terungkap

Reporter : Bayu

Ponorogo, beritaplus.id – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang selama ini meresahkan warga Ponorogo akhirnya berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo.

Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, berinisial A.R.A (33) dan M.A (37) berhasil dibekuk setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Slahung. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar telah dijual secara daring melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes.

Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Ponorogo Ungkap 11 Kasus Kejahatan, 14 Tersangka Diamankan

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada Sabtu (16/5/2026).

"Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku," ungkap AKP Imam Mujali, Jumat (29/5/2026).

Mengetahui motornya dicuri, korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Namun seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke area semak-semak di sekitar lokasi kejadian.

Berkat laporan cepat warga serta kerja sigap Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan pelaku baru. Mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026.

Rinciannya, lima kali beraksi di Kecamatan Slahung serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.

Baca juga: Kapolres Ponorogo Pamit, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Awak Media

Tidak hanya itu, polisi juga menduga kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah maupun tempat terbuka dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor hasil curian langsung dijual secara online untuk menghilangkan jejak.

"Rata-rata motor hasil curian dijual sekitar Rp4 juta. Hasilnya dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas AKP Imam Mujali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Polres Ponorogo Rangkul Ratusan Driver Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Kepolisian juga telah menyediakan layanan darurat 110 yang dapat dihubungi kapan saja. Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap bergerak cepat membantu masyarakat dan melakukan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan," tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor dapat menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.(aw)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru