Ponorogo, beritaplus.id | Pelayanan pencatatan pernikahan tidak mesti dihari kerja atau dalam jam kerja dan tidak mesti dikantor.
Lantaran KUA/PPN sebagai pelayan masyarakat, terutama dalam pencatatan perkawinan bisa saja dilakukan dirumah dan diluar jam kerja atau pada hari libur kerja.
Inilah yang dilakukan oleh Penghulu KUA Ponorogo Achmad Nidhomi,S.Sos.I dalam memberikan layanan kepada pasangan dr.Tiara Arista Widya Basmara dengan dr.Ali Juwaidi Abdullah yang pelaksanaan akad nikahnya dirumah pasangan wanita di Jalan Semeru Kelurahan Nologaten Kecamatan Ponorogo pada hari Ahad 31 Mei 2026.
Achmad Nidhomi saat ditemui wartawan mengatakan, dalam adat dan kebiasan suatu daerah itu tidak bisa disamakan, oleh karena ini pemerintah hadir sebagai pengatur terlaksananya dan memberi jalan kemudahan bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di hari libur diluar jam kerja.
“Hal ini mengacu pada Paraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 secara resmi telah mencabut dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan waktu pelaksanaan akad nikah terdapat pada Pasal 16 yaitu akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,”tuturAchmad Nidhomi di lokasi pernikahan.
Ia menambahkan, berdasarkan bunyi pasal di atas, Kementerian Agama (“Kemenag”) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi adanya larangan pernikahan pada hari libur. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kemenag: tidak ada larangan menikah di hari libur.
Ia menegaskan, pada pasal tersebut tidak ada kebijakan resmi yang melarang pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA baik pada hari kerja maupun pada hari libur.
Nidhomi mengatakan bahwa aturan Kementerian Agama (Permenag 22/2024) sebelum dicabut keberlakuannya oleh Permenag 30/2024) tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Permenag 30/2024, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja yaitu dari Senin hingga Jumat.
Menurut hemat kami, hal ini berarti bahwa pernikahan yang dijadwalkan pada hari Sabtu, Minggu, atau pada tanggal merah yang merupakan hari libur nasional, tidak dapat dilangsungkan di KUA. Adapun atas permintaan calon pengantin dan persetujuan kepala KUA/PPN, akad nikah memungkinkan untuk dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Permenag 30/2024. Artinya, yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu yang tetap tersedia untuk melaksanakan pernikahan.
Kesimpulannya, bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan perkawinan di luar hari dan jam kerja, mereka perlu mempertimbangkan untuk melakukan pernikahan di lokasi lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Opsi lainnya, calon pengantin dapat mengatur jadwal pernikahan mereka pada hari kerja untuk dapat memanfaatkan layanan KUA.(aw)
Editor : Redaksi