Pasuruan, beritaplus.id | Pembangunan Perumahan Puri Nataya milik pengusaha berinisial N terletak di Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan. Pasalnya, tempat hunian yang kini masih tahap pembangunan tersebut diduga berdiri di lahan persawahan produktif. Ada dugaan menyalahi aturan RTRW. Hal ini membuat anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan berang dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penertiban.
"Saya mendengar informasi di lahan sawah produktif dibuat perumahan. Ini jelas melanggar perda Satpol PP harus segera mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban," tegas Kasiman anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Lereng Gunung Arjuno Membara, Warga Desak Pemkab Bertindak
Bahkan, lanjut dia, tim gabungan yang terdiri Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan Kecamatan Pandaan telah melakukan sidak ke lokasi proyek perumahan. "Dilokasi itu sudah berdiri enam bangunan perumahan,dua rumah sudah ditempat. Kalau dibiarkan jelas mengancam ketahanan pangan nasional," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Jika benar demikian, pengembang wajib memastikan bahwa lahan yang mereka buat proyek perumahan telah mendapat rekomendasi dan izin resmi dari dinas terkait. Meskipun begitu, ia akan koordinasi dengan pihak lain untuk memastikan apakah perumahan ini mengantongi izin atau tidak.
Baca juga: Hari Jadi Kab. Pasuruan ke-1097. Pemkab Tingkatkan Pelayanan Publik
"Yang dikhawatirkan, izinnya belum lengkap tapi sudah dibangun. Atau proyek perumahan dibangun di atas lahan sawah. Ini yang harus diwaspadai," tegasnya.
Untuk menghindari spekulasi, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan berencana memanggil pengembang Puri Nataya dalam waktu dekat. Pemanggilan ini akan menjadi sarana untuk mengetahui apakah seluruh prosedur perizinan telah ditempuh sesuai aturan.
"Kami tidak anti-investasi. Tapi kalau ada RTRW dan proses perizinan, semuanya harus dihormati. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan justru jadi korban," tuturnya.
Perlu diingat, sebelumnya tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan Kecamatan Pandaan mendatangi lokasi proyek perumahan Puri Nayata. Kedatangan mereka kesana bertujuan menanyakan terkait perizinan ke pihak pengembangan. Namun sayang mereka harus belak kucing, karena pihak pengembang tidak ada dilokasi proyek. (dik)
Editor : Redaksi