Demak, beritaplus.id – Ketua DPD Lawyer Legal (LL) Jawa Tengah, Sujadi, S.Pd., S.H., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan kajian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diselenggarakan oleh PPDI Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, pengurus PPDI, serta berbagai unsur yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Selasa, (16/6/2026)
Dalam pemaparannya, Sujadi menegaskan bahwa lahirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kewenangan desa, pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, hingga peningkatan kompetensi aparatur desa.
Menurut Sujadi, seluruh perangkat desa perlu memahami substansi regulasi terbaru tersebut agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahan dalam penerapan kebijakan di tingkat desa.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa agar mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang diatur dalam PP tersebut.
Suasana diskusi berlangsung dinamis. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai ketentuan baru, termasuk pengelolaan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, penguatan akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang diatur dalam regulasi terbaru.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, PPDI Kabupaten Demak menyampaikan bahwa kajian ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada perangkat desa agar siap menghadapi berbagai perubahan kebijakan yang berkaitan dengan desa. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan desa dapat menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah desa, organisasi perangkat desa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan PP Nomor 16 Tahun 2026 secara tepat, sehingga tujuan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.(*)
Editor : Redaksi