Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Cyber Scam Internasional, 45 Tersangka Diamankan

Reporter : Rosyid
Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, saat pers relese di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, beritaplus.id – Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai target penipuan. Hingga saat ini, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk memburu sejumlah pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China. Sejumlah korban asal Jepang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap korban asal China segera dilakukan guna melengkapi alat bukti.

“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Luthfi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bisnis Arisan Online MS Blesse Bigget Lapor ke Polrestabes Surabaya

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong terorganisir dan profesional. Mereka menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call dengan menyamar sebagai aparat kepolisian. Korban kemudian dituduh terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang, sehingga dipaksa mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

Untuk meyakinkan korban, sindikat tersebut bahkan menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi lengkap dengan sistem kedap suara. Saat melakukan video call, suasana ruangan tersebut tampak seperti proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.

Dari hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik, penyidik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Baca juga: Curanmor di Kenjeran Surabaya Terekam CCTV, Korban Lapor Polrestabes

Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, untuk perkara yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber internasional terbesar yang pernah ditangani Polrestabes Surabaya. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.(syd)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru