Pasuruan, Beritaplus.id | Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas, termasuk Ombudsman Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya laporan masyarakat yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait penanganan suatu perkara pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Baca juga: Laporan Warga Lewat Call Center 110 Berbuah Penangkapan, Tiga Pencuri Kabel Tower Dibekuk di Rejoso
Menurut AKP H. Decky, seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan jajarannya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami telah melaksanakan seluruh proses sesuai prosedur yang berlaku. Apabila ada pihak yang merasa kurang puas terhadap pelayanan atau penanganan perkara kemudian mengajukan pengaduan ke Ombudsman, itu merupakan hak setiap warga negara dan kami tidak bisa menghalangi," ujar AKP H. Decky saat dikonfirmasi.
Ia menilai keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang diatur dalam sistem hukum dan pemerintahan. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan masyarakat patut dihormati dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gulung 4 Pelaku Kasus Pemerasan di Panggungrejo
AKP H. Decky juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota siap bersikap kooperatif apabila Ombudsman membutuhkan keterangan maupun dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan.
"Kami siap memberikan keterangan maupun data yang diperlukan apabila diminta dalam proses pemeriksaan. Pada prinsipnya kami menghormati proses yang sedang berjalan," tambahnya.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Resmikan Kantor URC Siaga 24 Jam
Sikap tersebut menunjukkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus menghormati hak masyarakat untuk memperoleh pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui mekanisme yang tersedia.
Hingga saat ini, pengaduan yang disampaikan masyarakat masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan awal oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Belum terdapat keputusan ataupun kesimpulan resmi terkait substansi laporan tersebut.
(jin)
Editor : Redaksi