Mangkir ! Satpol PP Jadwal Ulang Panggil Pengembang Perumahan Puri Nataya

Reporter : Didik Nurhadi
Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kecamatan Pandaan gelar rapat terkait alih fungsi lahan sawah

Pasuruan, beritaplus.id | Mangkir dari panggilan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali panggil ulang pengembang perumahan Puri Nataya yang terletak di Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Padahal tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Kecamatan Pandaan telah melayangkan Panggilan pada Senin (29/6/2026) ke pihak pengembang perumahan. Namun, rupanya oleh pihak pengembang tidak digubris. 

"Iya benar hari ini pengembang perumahan kami panggil di kecamatan. Tapi tidak datang," ujar sumber di Satpol PP Kabupaten Pasuruan. 

Baca juga: TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

Panggilan itu, ungkap dia, terkait dokumen perizinan perumahan tersebut.  "Panggilan sifatnya klarifikasi, apabila pihak pengembang tidak hadir. Tentunya akan kami panggilan ulang," jelasnya. 

Baca juga: Kominfo Ponorogo Deklarasikan Ekosistem Perlindungan Anak di Ruang Digital, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Camat Pandaan, Timbul Wijoyo membenarkan panggilan itu. Namun, pihak pengembang perumahan Puri Nataya tidak hadir. "Tujuan kami panggil pihak pengembang perumahan untuk klarifikasi terkait alih fungsi lahan sawah," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan penertiban alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). "Kalau lahan sawah yang buat perumahan masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tentunya melanggar perundang-undangan. Dan harus disanksi sesuai perundang-undangan," tegas Rudi.

Baca juga: Forum Sinergi Perempuan se-Bakorwil I Madiun Digelar di Ponorogo, Perkuat Kolaborasi dan Pemberdayaan Perempuan

Politisi PKB asal Purwosari menegaskan, lahan yang masuk LP2B tidak boleh diubah fungsinya untuk kegiatan non-pertanian. "Jika melanggar ancamannya pidana. Dasar hukumnya jelas," tutupnya.  (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru