Kejari Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp 35 M Dilingkup Disdikbud, 18 Kepsek Diperiksa 

Reporter : Didik Nurhadi

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengaturan atau pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2025 senilai Rp 35 M. Sebanyak 18 Kepala Sekolah (Kepsek) dipanggil untuk pemeriksaan. 

Pemeriksaan 18 Kepsek Sekolah Dasar Negeri (SDN) dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti. Dikatakan dia, ada sejumlah kepsek SDN yang dipanggil pihak kejaksaan. Disingung terkait apa,? 

Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL 

"Tidak tahu, yang kami tahu sejumlah kepsek dipanggil pihak kejaksaan," ujar Tri Krisni Astuti, Jumat (3/7/2026). 

Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor 

Ia menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan sejumlah kepsek SDN langsung disposisikan ke Kabid Pembinaan SD. Namun demikian, Tri Krisni menyayangkan jarak waktu antara surat panggilan diterima dengan jadwal pemeriksaan terlalu pendek.

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto belum bisa dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi pengondisian proyek senilai Rp 35 M di lingkup Disdikbud Kabupaten Pasuruan. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru