Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memanggil, Tri Krisni Astuti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabukaten Pasuruan untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi pada proyek rehab gedung sekolah senilai Rp 35 miliar. Ia datang mengendarai mobil dinas berseragam batik, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Usai mengisi buku, langsung diantar security naik ke atas menuju ruang penyidik kejaksaan.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
"Benar hari saya dipanggil kejaksaan terkait proyek rehab gedung sekolah," ujar Tri Krisni Astuti pada awak media.
Perempuan pernah menjabat sebagai Camat Prigen ini sempat melarang wartawan yang sejak lama menunggu di kantor kejaksaan untuk mengambil foto. "Jangan difoto-foto keluarga saya yang tidak terima," kata Tri dengan nada menolak difoto.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Ia menyebut, pemanggilan dirinya buntut 18 Kepala Sekolah Dasar Negeri yang mendapat bantuan proyek rehab gedung sekolah berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.
Menurut Tri Krisni, kepala sekolah atau pihak sekolah tidak bersalah karena menerima bantuan proyek. "Kepsek hanya sebatas menerima bantuan proyek saja tidak lebih," tandasnya.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Seperti diketahui sebelumnya, tim penyidik kejaksaan telah meriksa 18 Kepala Sekolah Dasar Negeri untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengaturan atau pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2025 senilai Rp 35 M.
Hingga berita dinaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Harg Ardianto belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan Kadis Dikbud, Tri Krisni Astuti. (dik)
Editor : Redaksi