Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyelidiki kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 senilai Rp 35 M di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten setempat. 18 Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Kini, giliran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun beritaplus.id, dana senilai Rp 35 M berasal dari Pokir dewan dan DAK untuk proyek rehab gedung sekolah tersebut, diduga digunakan tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Serta adanya dugaan pengkondisian proyek.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Dalam proses penyelidikan, penyidik kejaksaan juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek rehab gedung sekolah tersebut. Diantaranya, 18 Kepala Sekolah (Kepsek) SDN serta Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Ferry Hary Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus dugaan anggaran pada kegiatan rehab gedung sekolah. Ia tidak menampik kegiatan itu berasal dari pokir dan DAK tahun 2025 yang dialokasikan untuk kegiatan rehab gedung sekolah.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggunaan anggaran tersebut.
"Saat ini masih tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait. Sudah ada belasan orang saksi, termasuk pengguna anggaran (PA)," ungkap Ferry, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Kasus ini berawal, dari laporan dari masyarakat adanya dugaan penyimpangan anggaran rehab gedung senilai Rp 35 M di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2025 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, korps Adhiyaksa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket). (dik)
Editor : Redaksi