Pasuruan, beritaplus.id | Ungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Kejaksaan Negeri (Kejari) sita barang bukti berupa uang sebesar Rp 162.540.000,00 dari rekening pribadi milik salah satu tersangka bernama Benny Cornelis (BC) selaku bendahara pokmas panitia TKD. Selain itu, korps Adhyaksa juga mengamankan enam sertifikat milik pemohon yang ikut program mulai tersebut.
"Penyidik sita uang Rp 162 juta dari BC. Diduga uang itu dari hasil pungli pada program PTSL," ungkap Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya saat gelar pres rilis, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Tidak sampai disitu, lanjut Kajari enam bukti hak kepemilikan tanah (sertifikat) dari program PTSL juga kami sita.
"Enam sertifikat milik pemohon PTSL yang disinyalir disita oleh tim Pokmas TKD karena tidak mampu membayar," imbuhnya.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Penyidik juga menetapkan dua orang yakni Imanuel Herlambang Santosa (IHS) sebagai Kades Wonosari, Kecamatan Tutur dan Heru Tri Wibowo (HTW) selaku Ketua Pokmas. Kini ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangil.
"Setelah diperiksa penyidik ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tandasnya.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Pihaknya (Kejaksaan) terus mendalami kasus ini. Artinya, penyidik tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. "Terus kami kembangkan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. Apabila ada bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi