Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan gratifikasi pada program pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 35 M terus berlanjut. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman mengumpulkan data dan bahan keterangan (Pulbaket).
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Penyidik terus mendalami kasusnya," kata Kajari Rustandi Gustawirya pada awak media beberapa hari lalu.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mulai dari pihak rekanan (kontraktor), 18 Kepala Sekolah (Kepsek) SDN hingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Meskipun, puluhan saksi telah diperiksa. Namun hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan belum 'sentuh' lembaga legislatif (DPRD Kabupaten Pasuruan) baik dari anggota atau pun unsur pimpinan. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengondisian proyek pada program Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan dan DAK Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 35 miliar.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Informasi yang dihimpun beritaplus.id, Kamis, (16/7/2026) menyebut anggaran Rp 35 miliar berasal dari program pokir DPRD Kabupaten Pasuruan dan DAK. Setiap anggota dewan disebut-sebut mendapat 'jatah' lima paket pekerjaan yang berasal dari usulan dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi ini diserap anggota dewan melalui reses didapil masing-masing. (dik)
Editor : Redaksi