Kejari Segera Limpahkan Kasus Markus Rp 606 Juta ke Pengadilan Tipikor 

Reporter : Didik Nurhadi
Muhammad Rofi'i tersangka kasus Markus digelandang petugas kejaksaan masuk ke mobil tahanan 

Pasuruan, beritaplus.id | Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan melimpahkan perkara dugaan makelar kasus (markus) pada program PKBM senilai Rp 606 juta dengan tersangka Muhammad Rofi'i (Gus Rofi'i) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Ferry Hary Ardianto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan mengatakan bawah berkas perkara Markus segera dilimpahkan. "Kemungkinan dalam bulan-bulan ini sudah kami limpahkan ke Tipikor," ujar Ferry beberapa hari lalu.  

Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL 

Ia menuturkan, setelah berkas perkara masuk ke pengadilan, fokus utama beralih pada pembuktian di persidangan. Termasuk di dalamnya pembuktian terkait besaran kerugian negara serta modus operandi yang digunakan oleh tersangka.  

Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor 

Menurut Ferry, seluruh dokumen pendukung telah disiapkan secara matang oleh tim jaksa penuntut umum. "Mudah-mudahan pengadilan sependapat dengan kami, sehingga pembuktian dakwaan tidak menemui kendala," ungkapnya. 

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

Diketahui, tersangka Rofi'i telah mengembalikan uang korupsi dari program PKBM senilai Rp 606 juta ke negara. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. Aturan ini tertuang tegas dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru