Jakarta, beritaplus.id – Yayasan Hang Tuah Surabaya menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Setya Alam Perkasa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilai tagihan dalam permohonan tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Agenda sidang perdana berupa perkenalan para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Dr. Erry Meta, S.H., M.H., hadir secara langsung mewakili CV Setya Alam Perkasa.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari Yayasan Hang Tuah Surabaya selaku termohon sekaligus penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum CV Setya Alam Perkasa, Dr. Erry Meta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan PKPU diajukan karena Yayasan Hang Tuah Surabaya diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo kepada kliennya.
Menurutnya, sengketa bermula dari hubungan kerja sama bisnis antara CV Setya Alam Perkasa sebagai kreditur dengan Yayasan Hang Tuah Surabaya sebagai debitur. Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab termohon disebut belum dipenuhi hingga melewati jatuh tempo.
"Kami mengajukan permohonan PKPU ini karena kewajiban yang telah jatuh tempo belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Langkah ini ditempuh semata-mata agar tercipta jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak," ujar Dr. Erry Meta.
PKPU merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepailitan sebagai sarana bagi debitur dan kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang melalui proses perundingan guna mencapai perdamaian, sebelum berujung pada proses kepailitan.
Melalui permohonan tersebut, pihak pemohon berharap diperoleh kepastian hukum atas penyelesaian hak-hak kemitraan yang hingga kini belum terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Hang Tuah Surabaya belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Setya Alam Perkasa.
Redaksi beritaplus.id akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak Yayasan Hang Tuah Surabaya memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas perkara tersebut.(aw)
Editor : Redaksi