Kejari Kab. Pasuruan Setor Rp 2,2 M, Hasil Rampasan Perkara PKBM 

Reporter : Didik Nurhadi
Kajari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel menunjukan bukti hasil rampasan berapa uang di perkara PKBM 

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil merampas uang senilai Rp 2,2 miliar hasil perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa, (4/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menyampaikan bawah pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang hasil perkara korupsi PKBM Tahun Anggaran 2023-2024 dari total kerugian negara Rp4.951.880.000,00 Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan uang Rp2.258.973.000,00. Rencananya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

"Setalah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), atas perkara korupsi dana bantuan PKBM Kabupaten Pasuruan. Uang hasil rampasan akan kita setorkan ke kas negara," ujar Kajari.

Rustandi mengungkapkan, uang rampasan senilai Rp 2,2 miliar lebih di sita dari terpidana bernama Erwin Setyawan (ES). Selain itu, kejaksaan juga menerima uang pengganti senilai Rp 15 juta dari terpidana Nurkamto. 

Terkait sisa kerugian negara, pihaknya terus mengupayakan pemulihan pengembalian secara maksimal melalui penelusuran aset (asset tracing), termasuk menyita sejumlah aset tanah milik terpidana dan instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan penegakan hukum terutama tindak pidana korupsi, bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara
agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. 

Kejari tegaskan, pihaknya akan berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Kami
juga akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lain yang bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru