Kasus Pungli PTSL Kejari Siap Ladeni Praperadilan Diajukan Kades Wonosari 

Reporter : Didik Nurhadi
Tangkap layar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil 

Pasuruan, beritaplus.id | Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari, Kecamatan Tutur mengajukan, upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil terkait sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Menanggapi langkah hukum tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan siap menghadapi gugatan. Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap IHS sudah sesuai prosedur yang ada. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan secara profesional dan didasari oleh alat bukti yang kuat.

Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL 

"Proses penanganan kasus PTSL Wonosari sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan IHS sebagai tersangka," kata Ferry Hary Ardianto, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (10/8/2026). 

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim jaksa menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka.
"Tim masih mempelajari materi praperadilan," tandasnya.  

Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor 

Pihaknya juga menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial. Namun, ia memastikan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus pungli PTSL ini bukan didasari asumsi melainkan alat bukti. 

"Penetapan dan penahanan IHS telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil," ujar Ferry. 

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

Menurutnya, penanganan kasus ini didukung oleh fakta hukum yang jelas. Tim penyidik telah mengantongi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil permohonan praperadilan tercatat nama Imanuel Herlambang Santosa dengan nomer perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bangil pada 7 Agustus 2026. Dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Jadwal sidang tanggal Selasa 18 Agustus 2026 ruang Cakra PN Bangil. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru