Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana proyek rehabilitasi ruang kelas di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan pada program Pokok-Pokok Pikiran (pokir) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 35 miliar.
"Saat ini ada ratusan orang saksi yang sudah kami periksa," ujar Kasubsi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan A. Harris beberapa hari lalu.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, Kepala Sekolah (Kepsek) selaku penerima manfaat hingga sejumlah rekanan (kontraktor) telah diperiksa penyidik kejaksaan.
"Kurang lebih ada 200 kepala sekolah dan kepala dinas sudah diperiksa oleh tim penyidik," tambahnya.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Selain itu, tim penyidik juga turun lapangan ke sekolah-sekolah yang menerima bantuan proyek tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Sisi lain, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya memastikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Pokir dan DAK senilai Rp 35 miliar tetap berjalan. Pihaknya masih kumpulkan data dan bahan informasi.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
"Masih tahap penyelidikan, sehingga belum kami sampaikan ke publik," pungkasnya.
Sekedar catatan, Tahun 2022 lalu Kejari Kabupaten Pasuruan pernah mengusut kasus ini (pokir). Sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan periode Tahun 2019-2024 jadi terperiksa. Meskipun akhirnya korps Adhyaksa menutup kasus tersebut karena tidak cukup bukti. (dik)
Editor : Redaksi