Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Sekolah, Cabdin Pendidikan Ponorogo Gandeng Kejaksaan

Reporter : Bayu

Ponorogo — Beritaplus.id | Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo menggelar kegiatan Penguatan Tata Kelola Kegiatan dan Pelaporan Sekolah yang Akuntabel, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo tersebut diikuti para kepala sekolah SMA, SMK, serta SLB Negeri dan Swasta di Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Cabdin Pendidikan Ponorogo Apresiasi Lomba Gerak Jalan Pelajar 2026

Penguatan tata kelola kegiatan dan pelaporan sekolah yang akuntabel dinilai menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik, meningkatkan mutu pendidikan, serta memastikan seluruh sumber daya sekolah dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo, Maskun, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya memiliki komitmen penuh dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, agar pengelolaannya tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.

Menurut Maskun, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan kompetensi tenaga pendidik, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana sebuah sekolah dikelola.

“Tata kelola sekolah yang baik menjadi fondasi penting agar seluruh proses berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Tanpa tata kelola yang jelas, program sekolah sering kali tidak terarah dan sulit mencapai hasil yang maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat manajemen, koordinasi, serta peningkatan kapasitas satuan pendidikan agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan layanan pendidikan.

“Untuk itu diperlukan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang berkelanjutan antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo,” jelasnya.

Baca juga: Idul Adha 1447 H, Kancabdin Ponorogo Bagikan 228 Paket Daging Kurban

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa melalui fungsi preventif atau pencegahan, Kejaksaan Negeri Ponorogo berupaya memastikan pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi pondasi utama. Perencanaan harus berorientasi pada kebutuhan peningkatan mutu pendidikan dan dilaporkan secara jelas, terperinci, serta akurat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, S.H., M.H., menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses tata kelola berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Raih Juara FLS3N 2026 SMAN 3 Ponorogo Maju ke Provinsi

“Peran kepala sekolah sangat menentukan dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai prinsip tersebut. Dengan strategi yang tepat, berbagai tantangan dapat diatasi dan sekolah mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan bahwa tata kelola sekolah yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta efektivitas akan mendorong pengelolaan sekolah menjadi lebih profesional dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Pengelolaan keuangan sekolah yang tertib dan bertanggung jawab juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anggaran digunakan tepat sasaran. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya sekolah tidak hanya berdampak terhadap kredibilitas institusi, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan dalam jangka panjang.(aw)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru