Banda Aceh, beritaplus.id | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SIT., S.H., M.M., QCRO, menghadiri kegiatan Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertipikasi serta Pengamanan Aset PT PLN (Persero), yang berlangsung di Banda Aceh pada 18–19 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi antara jajaran BPN dan PT PLN (Persero) dalam mendorong percepatan pengadaan dan legalisasi aset tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Aceh.
Selain membahas percepatan sertipikasi, forum ini juga membahas berbagai kendala yuridis dan teknis yang dihadapi dalam proses sertipikasi aset PT PLN (Persero), termasuk penyelesaian persoalan administrasi pertanahan dan koordinasi antarinstansi.
Dalam arahannya, Kakanwil BPN Provinsi Aceh menekankan pentingnya membangun sinergi secara proaktif sejak tahap pemberkasan. Menurutnya, koordinasi sejak awal diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul dalam proses sertipikasi dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara aktif, sinkronisasi dengan isu tata ruang, serta percepatan penerbitan sertipikat terhadap bidang tanah yang telah memenuhi ketentuan dan berstatus clean and clear.
“Sinergi dan koordinasi harus dilakukan secara proaktif sejak awal, sehingga setiap kendala yuridis maupun teknis dapat segera diselesaikan dan proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif,” demikian arahan Kakanwil.
Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh serta perwakilan PT PLN (Persero) UIP SBU.
Baca juga: Berkah Ramadhan Kakanwil BPN Aceh Silaturrahmi ke Sejumlah Ulama Karismatik Aceh
Para peserta membahas berbagai aspek pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan proyek ketenagalistrikan, mulai dari percepatan proses pengadaan tanah, penyelesaian kendala administrasi pertanahan, hingga pengamanan aset yang telah dimiliki PT PLN (Persero).
Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Aceh.
Penyerahan Sertipikat Pengganti HGB
Kegiatan Konsinyering dan FGD ditutup dengan penyerahan Sertipikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero) yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Penyerahan sertipikat pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset PT PLN (Persero), sekaligus mendukung pengamanan aset negara yang digunakan untuk menunjang keberlanjutan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, BPN dan PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, sehingga proses legalisasi dan pengamanan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, cepat, dan sesuai ketentuan.
“Diharapkan hasil dari kegiatan konsinyering dan FGD ini dapat semakin memperkuat kolaborasi antara BPN dan PT PLN (Persero), sehingga proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lancar demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(aw)
Editor : Redaksi