Rina Kurniawati Klarifikasi Pemberitaan soal Dugaan Kerugian Rp 65 Juta

Reporter : Rosyid
Rina Kurniawati

SURABAYA, BeritaPlus.id — Rina Kurniawati menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Semeru Satu News yang sebelumnya mengangkat persoalan dugaan kerugian Rp65 juta dengan judul “Dijanjikan Masuk Pemkot Surabaya, Warga Gubeng Masjid Mengaku Rugi Rp65 Juta: Diduga Libatkan Oknum RT.”

Pemberitaan tersebut memuat pengakuan Debi yang menyatakan mengalami kerugian Rp65 juta dalam persoalan yang disebut berkaitan dengan janji untuk masuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca juga: Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., Rina Kurniawati menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab agar perkembangan dan posisi dirinya dalam persoalan tersebut dapat diketahui secara lebih lengkap.

Menurut Rina, terdapat perkembangan setelah pemberitaan tersebut, khususnya setelah dirinya bersama Debi melakukan pertemuan dan kesepakatan pada 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kantor kuasa hukum Rina.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rina Kurniawati, Debi, serta kuasa hukum Rina, yakni Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas persoalan yang berkembang sekaligus menunjukkan informasi dan dokumen yang menurut keterangan masing-masing pihak berkaitan dengan aliran dana.

Dalam pertemuan tersebut, Rina Kurniawati menunjukkan rekening koran kepada Debi sebagai bagian dari klarifikasi mengenai aliran dana.

Menurut keterangan Rina, rekening koran tersebut memperlihatkan adanya transaksi transfer uang dari rekening Rina kepada rekening atas nama AF.

Rina juga menunjukkan data rekening tujuan yang menurut keterangannya digunakan dalam transaksi tersebut, yakni rekening BCA Nomor 468025xxxx atas nama AF. 

Data rekening tersebut diperlihatkan kepada Debi dalam pertemuan 18 September 2026 sebagai bagian dari penjelasan Rina mengenai aliran dana yang menjadi persoalan.

Kuasa hukum Rina, Dodik Firmansyah, S.H., mengatakan dokumen tersebut merupakan salah satu bukti yang dimiliki kliennya untuk menjelaskan posisi Rina.

“Klien kami menunjukkan rekening koran kepada Debi. Dari rekening koran tersebut, menurut keterangan klien kami, terdapat transaksi transfer uang ke rekening AF,” ujar Dodik.

Pihak kuasa hukum menyatakan dokumen perbankan tersebut dapat menjadi bahan untuk memperjelas aliran dana dan dapat disampaikan kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses hukum.

Selain persoalan transfer melalui rekening, Rina juga memberikan klarifikasi mengenai uang Rp15 juta secara tunai.

Menurut keterangan Rina, pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya memberikan uang tunai sebesar Rp15 juta kepada YS.

Penyerahan uang tersebut, menurut Rina, disaksikan oleh Bapak Sagi, yang disebut beralamat di Jalan Gubeng Masjid 2, Surabaya.

Dalam perkembangannya, uang Rp15 juta yang disebut dibawa oleh YS tersebut telah dikembalikan kepada Debi pada pertemuan dan kesepakatan bersama pada 18 September 2026.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bisnis Arisan Online MS Blesse Bigget Lapor ke Polrestabes Surabaya

Pengembalian tersebut dilakukan di kantor kuasa hukum Rina dan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan.

Pertemuan Rina Kurniawati dan Debi dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan serta membahas posisi masing-masing pihak.

Menurut keterangan kuasa hukum Rina, kedua pihak dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa mereka sama-sama merasa dirugikan dalam persoalan yang sedang dibahas.

AF disebut beralamat di Jalan Gresik PPI, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Namun, pihak Rina melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan dan masih perlu dibuktikan melalui dokumen serta proses hukum.

Terkait nama AF yang tercantum sebagai pemilik rekening BCA tersebut, pihak Rina menyatakan data tersebut merupakan data rekening yang ditunjukkan dalam dokumen perbankan. Keterkaitan identitas pemilik rekening dengan pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap perlu dibuktikan berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku. 

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum Rina Kurniawati, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., menyatakan telah melayangkan somasi kepada AF. 

Somasi tersebut ditempuh untuk meminta penjelasan dan penyelesaian atas persoalan yang menurut keterangan pihak Rina dan Debi telah menimbulkan kerugian.

Baca juga: Oknum TNI AL Terseret Dugaan Penipuan Ratusan Juta di Surabaya, Korban Dipaksa Tanggung Utang

Dodik mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk mendapatkan kejelasan mengenai persoalan dan aliran dana yang dipermasalahkan.

Pihak Rina Kurniawati berharap klarifikasi tersebut dapat dimuat sebagai hak jawab sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan yang sebelumnya diberitakan.

Pemberitaan Semeru Satu News dengan judul “Dijanjikan Masuk Pemkot Surabaya, Warga Gubeng Masjid Mengaku Rugi Rp65 Juta: Diduga Libatkan Oknum RT” menjadi konteks dari penyampaian hak jawab tersebut.

Melalui hak jawab ini, Rina menyampaikan sejumlah perkembangan yang menurut keterangannya terjadi setelah pemberitaan, antara lain pertemuan dengan Debi pada 18 September 2026, pengembalian uang Rp15 juta kepada Debi, serta diperlihatkannya rekening koran yang menurut Rina menunjukkan adanya transaksi ke rekening BCA Nomor 46802xxxx atas nama AF

“Kami meminta agar persoalan ini diberitakan secara berimbang. Ada pertemuan antara Rina dan Debi, ada kesepakatan, ada pengembalian uang Rp15 juta, dan ada dokumen rekening koran yang ditunjukkan kepada Debi,” kata Dodik.

Pihak Rina Kurniawati menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam klarifikasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun bantahan atas keterangan yang disampaikan.

Seluruh keterangan mengenai dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini merupakan keterangan dari pihak Rina dan pihak terkait, sehingga pembuktiannya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.(Red)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru