JOMBANG, Beritaplus.id — Kondisi jalan rabat beton di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian setelah ditemukan keretakan pada sejumlah titik meski pekerjaan baru selesai dilaksanakan. Setelah kondisi tersebut diberitakan media, jalan terlihat mendapatkan penanganan berupa penambalan menggunakan aspal cair.
Proyek yang disebut bersumber dari program Desa Mantra (Desa Maju dan Sejahtera) itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan, kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut disebut mengacu pada spesifikasi pelaksanaan semi-mekanik dengan mutu beton FC 25 atau K-300. Namun, terdapat dugaan perbedaan antara metode yang dipersyaratkan dan pelaksanaan di lapangan. Dugaan ini masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen teknis dan keterangan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
Keretakan pada jalan yang baru selesai dikerjakan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Penambalan menggunakan aspal cair juga menimbulkan pertanyaan mengenai jenis kerusakan yang ditangani dan dasar teknis pemilihan metode perbaikan tersebut.
Dalam pekerjaan konstruksi beton, penanganan keretakan perlu disesuaikan dengan penyebab, tingkat kerusakan, dan kondisi struktur. Karena itu, pemeriksaan teknis diperlukan untuk menentukan apakah penambalan yang dilakukan memadai atau dibutuhkan tindakan perbaikan lain.
Seorang warga yang dimintai keterangan pada Rabu (21/10/2026) berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kondisi jalan tersebut.
Baca juga: Warga Jombang Kini Lebih Mudah Akses Pemeriksaan Dini Benjolan Tidak Normal
“Kami berharap ada penjelasan mengenai penyebab keretakan, alasan penggunaan aspal cair, serta apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan teknis,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, masyarakat juga perlu memperoleh kejelasan mengenai mekanisme perbaikan, pihak yang bertanggung jawab, dan sumber pembiayaan apabila penambalan tersebut menggunakan anggaran tambahan.
Apabila perbaikan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pelaksana pekerjaan, mekanisme penanganannya perlu dijelaskan. Sementara itu, jika menggunakan anggaran publik, penggunaan dan pertanggungjawabannya harus dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perkuat Perlindungan Ibu dan Anak, Pemkab Jombang Satukan Tiga Inovasi Pendampingan ASI
Pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, mutu beton, serta ketepatan metode perbaikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut hendaknya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab keretakan, alasan penambalan menggunakan aspal cair, maupun hasil pemeriksaan kualitas pekerjaan.(ajr)
Editor : Redaksi