PONOROGO, Beritaplus.id – Polres Ponorogo menggelar apel Operasi Kewilayahan Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Operasi ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta pengendara yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Ponorogo Ungkap 11 Kasus Kejahatan, 14 Tersangka Diamankan
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya penggunaan helm, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penggunaan pelat nomor kendaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pajak kendaraan.
Selain itu, petugas juga akan menindak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk kendaraan odong-odong yang tidak memenuhi ketentuan, penggunaan knalpot brong, pengendara yang membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Kapolres Ponorogo, AKBP Damus Asa, mengatakan Operasi Patuh Semeru 2026 mengedepankan sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Menurut Damus Asa, pelaksanaan operasi dibagi dalam tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, pelaksanaan operasi harus mengedepankan profesionalitas dan integritas anggota di lapangan. Ia tidak menginginkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penindakan terhadap pengendara.
“Kapolres berharap tidak ada penyalahgunaan wewenang, seperti melakukan tilang manual untuk mencari-cari kesalahan pengendara kendaraan bermotor,” tuturnya kepada awak media, didampingi Kasatlantas Polres Ponorogo.
Damus Asa juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan kewenangannya saat bertugas.
“Gunakanlah hati nurani dan perasaan rekan-rekan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Polisi lalu lintas merupakan etalase Polri karena setiap hari bertemu dan berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujar Kapolres mengingatkan anggotanya.
Baca juga: Kapolres Ponorogo Pamit, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Awak Media
Ia juga meminta masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku apabila terkena penindakan. Namun, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian.
“Apabila ditemukan ada oknum yang tidak bertanggung jawab, langsung dilaporkan kepada saya,” tegasnya.
Libatkan 200 Personel dan Instansi Terkait
Operasi Patuh Semeru 2026 di wilayah Ponorogo melibatkan sekitar 200 personel kepolisian yang didukung sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Militer, Jasa Raharja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kapolres menjelaskan, pelanggaran lalu lintas masih menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, operasi ini diharapkan tidak sekadar meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan.
“Beberapa kejadian kecelakaan, terutama di wilayah Kabupaten Ponorogo, berawal dari adanya pelanggaran,” kata Damus Asa.
Knalpot Brong Jadi Perhatian Khusus
Sementara itu, Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong menjadi salah satu perhatian dalam Operasi Patuh Semeru tahun ini.
Baca juga: Polres Ponorogo Rangkul Ratusan Driver Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Menurutnya, penggunaan knalpot brong banyak dikeluhkan masyarakat sehingga perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling utama tentunya motor yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk knalpot brong. Banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait hal itu,” ujarnya.
Terkait pengukuran tingkat kebisingan knalpot, Tri Arda menyebut pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Sementara itu, penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya tetap dilaksanakan sesuai aturan.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Ponorogo berharap masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas, mematuhi ketentuan kendaraan bermotor, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.
Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”(aw)
Editor : Redaksi