Tiga Tersangka Ditahan, Bareskrim Telusuri Jejak Digital

Reporter : Didik Nurhadi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin

Jakarta, beritaplus.id – Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto semakin mengemuka. Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Bareskrim Polri kini melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan selama periode 2025 hingga 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Lebih jauh, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap 619 Kasus Judol. Ini Jumlah Perputaran Uangnya

Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit tablet, serta empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara.

Baca juga: Diduga Promosikan Judol Puluhan Influencer Ditangkap

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 258 KUHP, ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara. Sementara ketentuan lainnya memiliki ancaman pidana tersendiri sesuai unsur tindak pidana yang dibuktikan.

Penahanan ketiga tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan. Namun, perhatian publik tidak berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru