Unit Reskrim Polsek Sukorejo Amankan Pelaku Judi Togel

beritaplus.id

Ponorogo-beritaplus.id | Berawal dari informasi masyarakat unit reskrim Polsek Sukorejo melakukan Penangkapan pelaku Perjudian jenis togel yang terjadi di area pasar ikut Dkh. Tambang Desa Kedungbanteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo Rabu tanggal 24 Februari 2021.

Unit reskrim Polsek Sukorejo dalam hal ini mengamankan HR Alias JL bin SH., Ponorogo Umur 43 tahun, laki-laki, Islam, Alamat Krajan Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Penangkapan HR Alias JL bin SH dengan barang bukti yang diamankan 3 (Tiga) lembar kertas kupon bertuliskan Nomer Togel berikut jumlah uang tombokan., 1 (Satu) buah Hp Merk XIOMI Type 1s Warna hitam., Uang tunai sejumlah Rp. 347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Saksi-Saksi M.A, Ponorogo Umur 38 Tahun., A S Banjarmasin Umur 36 Tahun, Laki-laki.,JR Ponorogo, 24 Desember 1983, Lk, Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, sekira pukul 12.30 wib.

Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung area pasar ikut Dkh. Tambang Ds. Kedungbanteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo telah terjadi perjudian jenis nomer togel yang dilakukan oleh Sdr. HR Alias JL bin SH yang berperan sebagai pengecer.

Selanjutnya dari tangan tersangka ditemukan barang bukti maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut.

Tindak pidana perjudian jenis nomor togel melanggar tindak pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat 1 (ke-2e) KUHP.(aw)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru