Ponorogo - beritaplus.id | Gasak amplifier masjid pemuda 21 tahun diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo Pelaku pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Dkh. Lor kali Desa Morosari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Lokasi TKP kejadiannya tersebut terjadi di Masjid ABDUL A’LIM Di alamat Dkh. Lor kali Ds. Morosari Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo (25/3/2021) kemarin.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo. “Mendapat laporan dari warga, anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dapat mengamankan D A S alias AAN Bin S, laki-laki kelahiran 22 April 2001, yang beralamat Desa Ploso jenar Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.
Dari rumah pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yang di sita 1 (satu) Buah sepeda ontel merk JIEYANG warna merah., 1 (satu) Buah gunting ., 1 (satu) buah Hp Samsung GALAXIY E7 warna putih., 1 (satu) buah penguat suara / Amplifier merk TOA Tipe ZA-2120 warna Hitam., 1(satu) buah tas ransel merk DEGER warna coklat ., 1 (satu) buah MIX Merk KREZT Tipe BETA -58 warna hitam, “kata Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, SH.
Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono menambahkan, kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib, saksi I pada saat membersihkan lantai masjid mengetahui potongan kabel di atas almari tempat penyimpanan mesin pengeras suara/amplifier karena merasa curiga saksi I membuka almari tempat menyimpan amplifier dan setelah di buka mesin amplifier sudah tidak ada di tempatnya.
“Modus operasi pelaku memantau situasi masjid sepi setelah pelaksanaan shalat subuh. Sekira sudah sepi pelaku masuk kedalam masjid kemudian memotong kabel dengan menggunakan sebuah gunting dan memasukkan kedalam tas selanjutnya membawa hasil curian ke rumah pelaku yang disembunyikan di kamar, “, imbuh AKP Beny Hartono.
Lebih lanjut AKP Beny Hartono mengatakan, pelaku memasarkan hasil curiannya melalui dunia maya Facebook/ Marketplace. Dan sebelumnya pelaku sudah 8 (delapan) kali melakukan pencurian di masjid yang berada diwilayah hukum Polsek Sukorejo dan Polsek Sumoroto “Atas kejadian tersebut Masjid ABDUL A’LIM Di alamat Dkh. Lor kali Ds. Morosari Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo mengalami Kerugian Materiil Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ). Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di TKP dan pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP, “pungkas Kapolsek Sukorejo. (aw)
Editor : Redaksi