Madiun - beritaplus.id | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
Selama periode 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 4.263 pelanggan KA Jarak Jauh dimana rata-rata KAI melayani 355 pelanggan perhari. Jumlah tersebut turun 69 % dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April s.d 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 1.134 pelanggan KA Jarak Jauh per hari.
Manager Humas Daop 7 Madiun mengatakan, bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
"Seluruh pelanggan kami telah dilakukan verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," kata Ixfan.
Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 104 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.
Adapun rinciannya adalah, 90 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku. Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Pada masa peniadaan mudik kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 6 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancer, aman dan tertib, baik di stasiun maupun di kereta api," ujar Ixfan.
Aturan Naik KA Jarak Jauh Pasca Peniadaan Mudik Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah.
Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Sedangkan yang beroperasi melalui wilayah Daop 7 Madiun terdapat 14 KA, diantaranya KA Bima, Gajayana, Sritanjung, Kahuripan, Logawa, Ranggajati, Argo Wilis, KLB Pasundan, Wijayakusuma, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bangunkarta, Mutiara Timur dan Kertanegara.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.
Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Ixfan.( Mrt)
Editor : Redaksi