x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polda Jatim Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 04 Jul 2021 15:58 WIB
TNI dan Polri

Surabaya - beritaplus.id | Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat.

Di jatim ada 7 (tujuh) titik perbatasan antar Provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan Kabupaten. Apa yang akan dilakukan? untuk perbatasan antar provinsi, akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah jawa timur.

Yang dicek adalah bebas Covid-19 Antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim.

"Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.

"Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen," tambahnya.

Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, di bagai menjadi 7 (tujuh) rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

"Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan," ujarnya.

Sementara itu di setiap batas kota akan di dirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Dimana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup.

"Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat," pungkasnya.

Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping.(Dzul)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 22 Jun 2025 09:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Beberapa sekolah di Kabupaten Ponorogo berpartisipasi dalam Festival Reog Remaja (FRR) ke-XXI tahun 2025. Salah satunya SMPN 1 ...
Sabtu, 21 Jun 2025 19:59 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Festival Reog Remaja ke XXI tahun 2025 diikuti beberapa grup reog dari kalangan pelajar SMP dan SMA se Kabupaten Ponorogo. Salah ...
Sabtu, 21 Jun 2025 04:41 WIB | Politik dan Pemerintahan
Gresik, beritaplus.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2025, Ketua Wartawan dan Aliansi Gresik S ...