Surabaya-beritaplus.id | David Hardjo secara resmi meraih gelar Doktor dalam Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 bertempat di Gedung Wiyata Lt. 9 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Dr. David Hardjo,SH. M.H., M.Kn adalah Lulusan S1 Hukum Universitas Surabaya, tak berhenti sampai meraih gelar Sarjana Hukum saja, David Hardjo melanjutkan S2 Magister Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2002-2004, sedangkan gelar S2 Magister Kenotariatan di capainya di Universitas Surabaya tahun 2004-2006 Surabaya, tak pernah berhenti mengejar ilmu David Hardjo melanjutkan kuliah S3 ilmu Hukum juga di kampus Untag Surabaya, sehingga meraih gelar Doktor dengan judul disertasi “KEABSAHAN HUKUM AKTA NOTARIS YANG DIBUAT DENGAN DATA DOKUMEN YANG TIDAK BENAR ”.
Judul tersebut dipilih karena dilatar belakangi ingin adanya kepastian hukum tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para notaris, khususnya dalam transaksi bisnis.
Namun juga perbuatan hukum lain yang dilakukan dan atau peristiwa hukum yang dialaminya. Kepastian hukum yang diinginkan oleh masyarakat tersebut didasarkan atas alasan bahwa Notaris merupakan pejabat negara yang memiliki kewenangan membuat akta yang mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sangat kuat dibandingkan dengan alat bukti tulisan lain.
Kekuatan pembuktian akta Notaris ini didasarkan atas alasan bahwa akta Notaris memiliki sifat autentik. Keautetikan akta Notaris disebabkan oleh kedudukan Notaris sebagai pejabat negara yang wewenanganya membuat akta autentik bersifat atributuf yang diberikan oleh undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Th 2014 jo. UU No. 2 Th 2014).
Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan “ Bersyukur telah menyelesaikan Doktor Ilmu Hukum ” ujarnya.
Semetara, David Hardjo dalam disertasinya berharap notaris jangan dikriminalisasi, dan turut tergugat sehingga disalahkan sehingga berakibat dibatalkan.
Lebih lanjut, David Hardjo menekankan kekosongan hukum segera diisi, dengan bentuk UU, bahwa data yang tidak benar bukan data palsu, sehingga bisa menjadi jawaban semua pihak, sehingga apa yang dibuat notaris, sah.
" Fungsi notaris menjadi fungsi yang utama, garda terdepan untuk tidak dikriminalisasi, kemudian akta yang dibuat tidak seenaknya dibatalkan". pungkasnya.
Sekedar diketahui, dikutip dari wikipedia, Doktor (bahasa Inggris: doctor) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan doktor atau strata-3 (S3).
Biasanya, pemberian gelar doktor membutuhkan pengakuan terhadap kandidat oleh dewan pengajar di universitas tempat dia belajar bahwa ia telah mencapai tingkat yang setara dengan para anggota dewan itu.
Karya ilmiah yang digunakan untuk mencapai tingkat ini adalah disertasi. Umumnya pendidikan doktor ditempuh antara 3,5-7 tahun atau berkisar antara 6-14 Semester.
Pendidikan Doktor dimulai dengan sebuah perkuliahan di kelas selama 1-3 semester, bervariasi tergantung dari sistem pendidikan yang diterapkan oleh setiap universitas.
Setelah menyelesaikan pendidikan di kelas, maka mahasiswa peserta program Doktor akan menempuh ujian kualifikasi (komprehensif). Para peserta harus melalui tahap seleksi ujian yang sangat ketat, di mana mereka wajib lulus dari beberapa ujian matakuliah dasar.
Tidak jarang beberapa peserta terpaksa berhenti pada tahap kualifikasi ini karena gagal dalam ujian. Tahap ujian selanjutnya adalah ujian usulan Disertasi (Ujian/seminar proposal Disertasi).
Tahap Pra-Promosi Disertasi (Nama pada setiap universitas dapat bervariasi) juga disebut sebagai Ujian Tertutup, seorang kandidat akan menuangkan temuan-temuan (novelty) yang ia susun dalam Disertasinya. Ujian ini sangat sulit untuk dilalui oleh seorang kandidat. Ia harus menghadapai pertanyaan-pertanyaan dari Komisi Penguji Disertasi yang dapat berjumlah 5-10 orang Profesor.
Para penguji akan menguji kemampuan kandidat hingga batas akhir. Ujian ini dapat berlangsung hingga 3-4 Jam. Jika seorang kandidat dinyatakan layak dalam ujian yang dinyatakan oleh Ketua Komisi, maka kandidat berhak untuk melaju ke tahap akhir yaitu Ujian Promosi Doktor. Tahap ini disebut juga dengan tahap public exam, karena seorang kandidat harus menghadapi ujian dari komisi penguji di hadapan publik.
Oleh karena itu tahap ini disebut pula dengan istilah Ujian Terbuka (Public Exam). Ujian ini pada hakikatnya adalah bentuk pertanggungjawaban publik atas pencapaian prestasi seorang kandidat Doktor, bahwa seorang kandidat menempuh jenjang akademik tertinggi dalam strata pendidikan tinggi.
Seorang kandidat akan menjawab pertanyaan dari para Profesor yang dalam tahap disebut sebagai Yang Terhormat dan Sangat Terpelajar. Dalam tahap ini juga merupakan Yudisium Pengukuhan Doktor, di mana Tim Komisi akan setelah menguji akan menyatakan kelayakan seorang kandidat untuk menyandang gelar Doktor di hadapan publik berdasarkan tahapan ujian yang sudah ditempuh selama ini. (ean)
Editor : Redaksi