Pasuruan, beritaplus. | Pemilik Cafe New Galaxy Muntari, terletak di Jalan Surabaya-Malang Dusun Ngulakan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo pastikan izin usahanya lengkap dan tidak menjual atau menyediakan minuman keras (Miras).
Hal itu ditegaskan Roy selaku manejemen cafe, bawah jarak lokasi cafe dengan permukiman warga jauh sekitar 1 km. "Jadi tidak mungkin menggangu ketentraman dan kenyamanan warga," kata Roy pada beritaplus.id, Jumat (6/6/2025).
Ia juga pastikan lagi, Cafe New Galaxy tidak menjual berbagai jenis miras. "Silahkan pengunjung cafe cek sendiri apakah di cafe menyediakan miras,"sarannya.
"Pengelola cafe selalu cros cek ke pengunjung yang mau ngeroom. Apabila kedapatan pengunjung membawah miras langsung kita larang ngeroom," sambungnya.
Sesuai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomer Induk Berusaha : 1229000141287 nama pelaku usaha Muntari. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93292 usaha kecil dengan izin Karaoke tertanggal 18 Januari 2021. (dik)
Editor : Ida Djumila