Gresik, beritaplus.id l Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan 3 indeks, yaitu :
a) Indeks ketahanan sosial
b) Indeks ketahanan ekonomi
c) Indeks ketahanan ekologi/lingkungan
Penetapan status desa mandiri dilakukan berdasarkan perhitungan IDM. yang memiliki nilai IDM lebih dari 0,8155 yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai Desa Mandiri.
Dalam acara penandatanganan Berita Acara penetapan status desa di salah satu Hotel & Cottages kawasan Trawas Mojokerto yang digelar oleh Kecamatan Driyorejo Gresik, dihadiri Para Pendamping Desa, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) seluruh : Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Operator ID Desa. (Jum’at malam, 30/05/2025)
Ucapan selamat datang serta ungkapan terimakasih disampaikan oleh H. Kasmadi Ketua PKDI Kecamatan Driyorejo dalam sambutan pembukanya pada awal acara.
Camat Driyorejo Muhammad Amri, S.SiT. M.AP, dalam sambutannya pada malam itu menyampaikan apresiasinya. “Atas konsistensi dan kinerja Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Operator ID”
"Terimakasih juga disampaikan atas partisipasi Desa Randegansari yang telah mewakili kabupaten Gresik mengikuti lomba desa di tingkat propinsi Jawa Timur” ujar Amri
Amri tak lupa menyampaikan pesan dari Dinas PMD Kabupaten Gresik, untuk Koperasi Desa Merah Putih agar setiap desa dapat menindaklanjuti menjalankan program nasional
Klasifikasi desa itu sendiri terbagi menjadi lima status, yaitu Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri, diketahui seluruh desa di kecamatan Driyorejo ber-status Desa Mandiri
IDM digunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan desa, koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, serta untuk pemetaan tipologi desa. Proses penetapan status desa mandiri melibatkan perhitungan IDM berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai aspek pembangunan desa.
Pada kesempatan sama HR. Hendry Ketua BPD Bambe mengatakan “Desa Mandiri ini dianggap telah mampu mengelola sumber daya secara optimal dan berkelanjutan, serta memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kuat” (Jum’at, 30/05/2025)
“Selain tidak menyimpang dari tujuan pembangunan aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa dan menjadi tanggungjawab pemerintah desa antara lain, Kebutuhan dasar (pangan, sandang dan papan), Pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar), Lingkungan. Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa” Imbuh HR. Hendry ternyata adalah aktivis yang terlibat langsung dalam memperjuangkan revisi UU Desa No. 3 Tahun 2024 di Gedung MPR/DPR Jakarta.
Selain itu HR. Hendry juga mengucapkan terimakasih kepada Camat Driyorejo dan Para Pendamping Desa yang selama ini sudah memberikan dorongan bimbingan dan arahanya untuk menjadi Desa Mandiri
Manfaat desa mandiri memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan pengembangan potensi desa secara berkelanjutan.
Sementara untuk tujuan pembangunan desa diantaranya, Kesejahteraan masyarakat, Kualitas hidup, Penanggulangan kemiskinan.
Kegiatan acarapun dilanjutkan pemaparan materi dari Pendamping Desa terkait dengan rekomendasi indeks desa dan diketahui ranking skor tertinggi Indeks Desa tahun 2025 diraih oleh Desa Petiken dengan skor 95,59%, hal ini menjadi motivasi bagi desa yang lainnya. (")
Editor : Ida Djumila