x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Viral !!! Tergugat Vera Wijaya Ngaku Bertemu "Oknum Hakim PN Surabaya"

Avatar beritaplus.id

Hukum dan Kriminal

Surabaya-beritaplus.id | Kasus pencemaran nama baik antara advokat senior Albert Riyadi Suwono dan Vera Wijaya memasuki babak baru. Pasalnya, dalam perkara tersebut, Vera dalam video konfrensi pers di media social Youtube yang viral mengklaim bertemu salah seorang hakim di parkiran untuk meminta advice untuk membatalkan putusan hakim tunggal.

Atas hal ini, Albert pun mengajukan permohonan pengawasan terhadap Majelis Hakim Keberatan Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (26/10/2021).

“Saya merasa khawatir atas independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara keberatan pada putusan nomor: 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY,” kata Albert dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Albert, tugas hakim itu adalah memeriksa dan mengadili perkara, bukan tempat untuk diminta bantuan dan tanya advice oleh pihak berperkara di parkiran Pengadilan pula.

"Hal ini sangat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," tuturnya.

Albert menjelaskan dalam video yang beredar tersebut, Vera Wijaya secara gamblang mengatakan dirinya bertemu hakim di parkiran untuk meminta advice untuk membatalkan putusan hakim tunggal.

“Yang jadi pertanyaan, siapakah oknum hakim yang ditemu tergugat Vera Wijaya yang dimintai bantuan membatalkan putusan hakim tunggal perkara nomor: 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY?” Tanya Albert.

Albert menegaskan, apabila Majelis Hakim Keberatan yang terdiri dari ED sebagai Ketua Majelis, S, dan CGA sebagai hakim anggota membatalkan putusan Hakim Tunggal tersebut, maka kekhawatirannya adanya pertemuan Vera Wijaya dengan oknum hakim untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal, benar terbukti.

"Namun jika Majelis Hakim Keberatan menguatkan putusan Hakim Tunggal Perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY, hal ini membuktikan kredibilitas dan integritas pengadilan sebagai lembaga agung terjaga," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY disebutkan Tergugat Vera Wijaya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu amar putusannya menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Albert sebagai advokat senior dan menghina atau menista agama penggugat yang menjadi salah satu agama yang diakui secara sah di Negara Republik Indonesia.

"Saya berharap permohonan pengawasan yang saya ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dapat menjaga independensi Majelis Hakim Keberatan dalam pengambilan keputusannya dengan menguatkan putusan Hakim Tunggal agar tercipta lembaga peradilan yang agung," tutupnya.(ean)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 09 Feb 2026 10:52 WIB | Peristiwa

Hari Pers Nasional 2026, PWI Sampang Kenang Dedikasi Pendiri Agus Surahman Lewat Ziarah Makam

SAMPANG, Beritaplus.id – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimaknai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang dengan menggelar ziarah ke makam p ...
Minggu, 08 Feb 2026 18:13 WIB | Peristiwa

Jalan Santai Tarhib Ramadhan 1447 H Masjid Baitul Mukhlisin Bersama PCM Ponorogo Berlangsung Semarak

Ponorogo, beritaplus.id | Jalan santai tarhib ramadhan 1447 H yang diadakan pengurus masjid baitul mukhlisin bersama pcm kota berlangsung sukses dan ...
Minggu, 08 Feb 2026 17:53 WIB | TNI dan Polri

Jelang Ramadan Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman

Ponorogo, beritaplus.id– Menjelang bulan suci Ramadan, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polres Ponorogo ...
Minggu, 08 Feb 2026 15:23 WIB | Peristiwa

Gembirakan Warga Jelang Ramadhan, Masjid Baitul Mukhlisin Berikan Umroh Gratis

Ponorogo, beritaplus.id | Sebagai masjid percontohan Masjid Baitul Mukhlisin komitmen untuk terus memberikan layanan kepada jamaah dan masyarakat di ...
Sabtu, 07 Feb 2026 18:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet

Pasuruan, beritaplus.id | Penangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) terhadap AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dinilai lelet. ...
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...