DIY - beritaplus.id | Terbitnya SK Menteri - LHK tanggal 5 April 2022 Nomor 287 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tampaknya memanas dan melebar.
Keberatan dari berbagai pihak ramai dikemukakan oleh berbagai kelompok pencinta hutan dan lingkungan, termasuk Komisi IV DPR-RI.
Fakta konflik sosial di lapangan dan terjadinya pembiaran pelanggaran penguasaan kawasan hutan Perhutani telah mengundang konflik di dalam tubuh lembaga kehutanan dan di dalam tubuh Perum Perhutani, juga menjadi pertanyaan. Ada apa Perhutani?
Menjadi rahasia umum bahwa dapat disinyalir ada kelompok-kelompok yang sangat jelas sejak lama memiliki niat menguasai pengelolaan lahan hutan Jawa yang selama ini dikelola oleh Perhutani sesuai penugasan pemerintah.
"Ini bukan hanya masalah eksistensi lembaga Perhutani. Tetapi secara objektif terkait keselamatan Jawa dengan berbagai karakteristiknya dari bencana lingkungan dan kehidupan yang tidak boleh terjadi akibat kebijakan yang tidak tepat", kata Dr. Transtoto Handadhari rimbawan senior UGM yang dikenal objektif dan sangat kritis itu.
Transtoto yang mantan Jubir Kementerian Kehutanan dan kebetulan pernah menjadi Direktur Utama Perum Perhutani 2005-2008 tidak heran bahwa banyak pihak dengan berbagai alasan-alasannya antara lain lembaga reformasi agraria/yang mengelola pertanahan negara, masyarakat umum yang butuh lahan, lembaga usaha olah lahan bahkan konon ada kelompok intelektual akademisi kehutanan yang seakan memposisikan Perhutani sebagai musuh bersama.
"Mereka yang memusuhi Perhutani sejak dulu seakan memiliki rencana bersama yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk melemahkan bahkan merebut hutan kelola Perhutani. Apakah karena ada sifat kecemburuan antara lain soal luasnya penguasaan lahan oleh Perhutani ataukan ada kekurangan-kekurangan yang mendasar di dalam pergaulan di Perhutani saya mencoba bisa memahaminya", ungkap Transtoto dalam renunganya
"Rasanya itu obbiously sangat nampak saat Menteri LHK dalam rapat di depan DPR-RI mengutip beberapa pandangan tentang Perhutani yang menurut pihak rimbawan dan ahli hukum perlu dipertanyakan kebenaran bahkan kepantasannya", lanjut Transtoto tanpa memerinci maksudnya.
Perhutani adalah sebuah legenda, "guru alam" pengelolaan hutan Indonesia yang berusia ratusan tahun yang sangat dihormati.
Kebijakan pemerintah yang seakan digesa-gesakan dan dirasakan tanpa kesiapan yang baik dan matang telah membangunkan "macan tidur" para rimbawan tua-muda yang perlu segera diredam dengan bijak oleh yang berwenang.
"Tindakan apapun oleh siapapun dalam bentuk kebijakan, maupun perusakan batas wilayah pengukuhan hutan akan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 1999 dan aturan lainnya yang berlaku", tutup Transtoto.(dzul)
Editor : Redaksi