x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Madiun Kota Bongkar Penimbun Masker

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Madiun-beritaplus.id | Maraknya pemberitaan mengenai virus Covid-19 membuat masyarakat mengalami kepanikan, dengan memborong masker guna menjaga diri dari virus covid-19.

Akan tetapi ada juga masyarakat memfaatkan keadaan dengan memperkaya diri dengan menimbum masker untuk mencari keuntungan, bukannya untung malah berurusan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh BP laki-laki warga Ngawi, sedangkan PR merupakan perempuan warga Bojonegoro. Memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan dengan menimbun masker.

Akhirnya, Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap dua orang berinisial BP dan PR karena diduga menimbun masker.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilani, mengatakan kedua orang ini ditangkap petugas pada Senin (16/3/2020) kemarin.

Keduanya ditangkap karena diduga menimbun dan mengedarkan masker yang belum memiliki izin edar.

Awal pengungkapan kasus ini, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan masker daur ulang.

Selain itu, banyak keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan masker di tengah merebaknya isu virus corona.

"Dari informasi itu kemudian kami menyelidikanya dan pada Senin kemarin mengamankan dua pelaku ini.

Saat ini status keduanya masih terperiksa," kata Fatah kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (17/3/2020).

Keduanya diamankan bersama satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan untuk mengangkut ribuan masker tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 12 ribu potong masker dari berbagai merek, di antaranya Sensi Mask, Neo Health, Healthy Mask.

Dari hasil pemeriksaan, masker ini dijual cukup mahal yaitu Rp 350 ribu per boks. Padahal normalnya satu boks berisi 50 pcs hanya Rp 30 ribu.

Sedangkan cara penjualan atau pemasarannya secara online.

"Ini dijual secara online. Jadi pembelinya tidak hanya Madiun, tapi luar Madiun juga," ujarnya.

Kedua pelaku ini menggunakan kesempatan kondisi mewabahnya virus corona yang berdampak pada kelangkaan masker. Bahkan, masker yang dijual ada yang belum memiliki izin edar.

Fatah menambahkan, saat ini pihaknya masih memeriksa kedua terperiksa. Jika terbukti keduanya melakukan penimbunan dan mengedarkan masker yang belum memiliki izin edar.

Keduanya dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Selain itu, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (aji)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 02 Feb 2026 19:02 WIB | Politik dan Pemerintahan

Usut Kasus Pungli PT SL. Kades Wonosari dan Ketua Pokmas Diperiksa Kejari 

Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan kembali panggi dua orang yakni Kades Wonosari, Herlambang dan Ketua ...
Senin, 02 Feb 2026 17:28 WIB | Peristiwa

BHS Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu Serta Mengajak Peduli Terhadap Sesama  

Pasuruan, beritaplus.id | Organisasi masyarakat (ormas) Berkah Hasana Sosial (BHS) menggelar bakti sosial (baksos) dengan menyantuni puluhan anak yatim piatu ...
Senin, 02 Feb 2026 15:24 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026

Pasuruan Kota, beritaplus.id – Polres Pasuruan Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 pada Senin (2/2/2026) pukul 08.00 WIB, b ...
Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Abah Shobri Bentuk Ormas BHS Fokus di Bidang Sosial 

Pasuruan, beritaplus.id | Abah Shobri Eks tim sukses pasangan Calon Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori membentuk organisasi ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...