x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pesan HR. Hendry : Agar BPD Mengawal Alokasi DD 2024 Tepat Sasaran

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 21 Sep 2023 08:11 WIB
Politik dan Pemerintahan

Gresik-beritaplus.id | Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum musyawarah tahunan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.

Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa, setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu RPJM Desa dan Dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Akan halnya Musrenbang Desa Bambe Kec. Driyorejo yang digelar di lantai 2 Balai Desa, ataa undangan Pemerintah Desa Bambe tampak hadir Narto, ST Camat Driyorejo bersama tim, Forkompimca, HR. Hendry Ketua BPD, Tim TKPDes, dan sejumlah RT/RW serta undangan lain dari unsur-unsur kemasyarakatan.

Dalam sambutannya Narto menyampaikan tahapan schedule yang sudah di susun, “Draft rancangan peraturan desa akhir November 2023, yang di sinkronkan dengan regulasi Permendes, Nawakarsa, RPJMDes dan Peraturan Bupati yang terbaru” Selasa (19/09/2023)

“Awal bulan Desember pihak kecamatan melakukan evaluasi RAPBDes yang telah dirumuskan oleh Kades bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa), berharap jangan sampai ada keterlambatan” harapnya.

Kebutuhan Dana Desa untuk tahun 2024 yang juga telah diarahan Presiden-RI dalam pidato penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya dan dokumen pendukungnya pada sidang Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara DPR/MPR Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Sementara itu HR. Hendry Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik, berpesan kepada jajaran BPD dengan melandasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

1. Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional

2. Pencegahan Narkoba

3. Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai

4. Penanggulangan TBC

5. Percepatan Penurunan Stunting

6. Dana operasional pemerintahan desa

7. Ketahanan Pangan “Tahun 2024 Dana Desa ada kenaikan menjadi Rp 80 triliun, maka dari itu BPD sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan di desa benar-benar mengawal alokasi dana desa secara tepat sasaran dan sesuai prioritas penggunaan dana desa 2024”

“Penggunaan Dana Desa yang menjadikan kegiatan ekonomi dengan menggali potensi kearifan lokal yang ada di desa dapat memajukan desa serta mensejahterakan masyarakat” sambung HR. Hendry. Selasa, 19/09/2023. (man)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 23 Des 2024 22:00 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Jika ingin bisnis prostitusi alias lendir di Tretes mulus. Setoran ke oknum aparat harus lancar. Cletukan kata-kata para penjaga ...
Senin, 23 Des 2024 21:57 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | LBH Padjajaran, kembali melayangkan somasi ke YN Kasun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol. Dalam somasi itu, ada ...
Senin, 23 Des 2024 15:51 WIB | Hukum dan Kriminal
PT Araya Berlian Perkasa Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Perumahan Juanda ...